Polda Jambi Turunkan Tim Asistensi ke Tebo, Untuk Pendamping Kasus Kematian Santri di Ponpes Rimbo Bujang

18 Maret 2024, 07:00 WIB
Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto. /detail.id/Juan/

OKETEBO.com - Polda Jambi mengambil langkah dengan menurunkan tim asistensi dari Ditreskrimum Polda Jambi ke Polres Tebo. Hal ini dilakukan untuk memberikan pendampingan terkait kasus kematian santri yang terjadi di pondok pesantren (Ponpes) Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Jambi. 

Korban diketahui berinisial AH (13), ditemukan meninggal dunia di lantai tiga asrama An-Nawawi Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwindin, Kabupaten Tebo, pada 14 November 2023. 

Surat keterangan kematian dari Klinik Rimbo Medical Centre menyebutkan jika kematian meninggal dunia akibat tersengat listrik. 

Baca Juga: Demi Keadilan, Pasutri Dari Tebo Jambi Nekat ke Jakarta Temui Hotman Paris

Namun, pada 20 November 2023, makam AH dilakukan ekshumasi dan diautopsi oleh pihak kepolisian atas persetujuan keluarga. 

Hasilnya terungkap bahwa korban mengalami patah pada batang tengkorak dan pendarahan di otak sebagai penyebab kematian.

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan bahwa tim asistensi Ditreskrimum Polda Jambi telah diturunkan ke Polres Tebo untuk memberikan pendampingan terkait kasus kematian santri di ponpes Tebo tersebut. 

"Terkait penanganan perkara ini, Tim Atensi dari Ditreskrimum Polda Jambi telah turun ke Polres Tebo, untuk melakukan Asistensi,” katanya, dilansir Oke Tebo dari laman detail.id.

Baca Juga: Ini Perkembangan Kasus Kematian Santri di Pondok Pesantren Rimbo Bujang Tebo, 47 Saksi Telah Diperiksa

Dikatakan dia jika kasus ini telah naik ke tahap penyidikan dan telah memeriksa 47 orang saksi, termasuk 36 santri, 9 pengurus pondok pesantren, dan 2 dokter.

Dia juga mengatakan bahwa tim penyidik Ditreskrimum dan Polres Tebo akan segera menggelar perkara dalam waktu dekat untuk memajukan proses penyidikan lebih lanjut.

Kronologis Korban Meninggal Dunia 

Pada hari Selasa, 14 November 2023 lalu, sekitar pukul 18.00 WIB, kejadian tragis ini pertama kali terjadi. Salah satu saksi, yang juga merupakan santri di pondok pesantren tersebut bercerita bahwa kejadian dimulai ketika dia hendak ke lantai 3 untuk memeriksa tempat penampungan air. 

Baca Juga: Polda Jambi Telah Mengidentifikasi Belasan Orang Diduga Pelaku Perusakan Kantor Gubernur

Alasannya adalah untuk menghidupkan air karena persediaan air di ponpes tersebut (air di bak mandi) tinggal sedikit. 

Namun, ketika dia berada di depan tangga menuju lantai 3, dia melihat korban dalam posisi tertelungkup dengan kepala miring ke arah kanan dan tangan kanan lurus mengarah ke atas kepala.

Melihat itu, saksi pun mencoba memanggil korban namun tidak mendapat jawaban, sehingga dia segera memberitahukan teman-temannya di kamar. 

Baca Juga: Polda Jambi Ajak Wartawan Sama-sama Menjaga Kamtibmas Jelang Pemilu Serentak 2024

Setelah itu, saksi lain keluar dari kamar dan bersama-sama mereka pergi ke lantai atas. Namun, ketika sampai di atas, mereka melihat korban sudah digendong oleh saksi lain dan dibawa ke kamar lain di lantai 2. 

Hari itu juga korban dibawa ke salah satu klinik di Kecamatan Rimbo Bujang menggunakan mobil Carry Pick Up warna hitam.

Di klinik tersebut, korban dinyatakan meninggal dunia karena tersengat aliran listrik. 

Pernyataan ini sesuai dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh klinik tersebut. Kapolres Tebo, 

Alasan Orang Tua Korban Melapor ke Polisi 

Setelah pihak klinik menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia, pihak pondok pesantren membawa jasad korban yang sudah dimandikan dan dikafani menuju Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, dengan tujuan untuk diserahkan kepada orang tua korban. 

Baca Juga: Ini Daftar Nama Caleg yang Lolos DPRD Tebo Periode 2024-2029 Dari Masing-masing Dapil

Namun, orang tua korban menolak menerima kondisi anaknya tersebut. Mereka meminta agar jasad anaknya dibawa ke RSUD STS Tebo untuk dilakukan visum.

Kemudian, pada tanggal 17 November 2023, orang tua korban yang bernama Agus Salim Harahap membuat laporan polisi di Polres Tebo terkait kasus ini. 

Keputusan untuk melakukan visum tersebut menunjukkan ketidakpuasan dan kecurigaan orang tua terhadap penyebab kematian anak mereka, sehingga mereka memilih untuk mengambil langkah hukum dengan membuat laporan polisi.***

Editor: Syahrial

Tags

Terkini

Terpopuler