Adik Ipar Mantan Gubernur Jambi, H Ismail Ibrahim Kembali Ditetapkan Tersangka Korupsi Jalan Padang Lamo

28 September 2023, 23:55 WIB
Nurman Jamal saat ditahan atas perkara dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Padang Lamo Tahun Anggaran 2020 pada Dinas PUPR Provinsi Jambi. /Syahrial/Oke Tebo

OKETEBO.COM - Adik ipar mantan Gubernur Jambi, H Ismail Ibrahim kembali ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek peningkatan Jalan Padang Lamo pada Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun Anggaran (TA) 2020 yang dikerjakan di wilayah Kabupaten Tebo. 

Adik ipar mantan Gubernur Jambi H Ismail Ibrahim ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek peningkatan Jalan Padang Lamo oleh Kejari Tebo atas perkara tersebut pada Rabu, 27 September 2023.

Sebelumnya, mantan adik ipar Gubernur Jambi ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada perkara yang sama, yakni proyek peningkatan Jalan Padang Lamo Tahun Anggaran 2019. Hasil sidang, hakim memutuskan jika tersangka bersalah dan dikenakan sanksi kurungan (penjara).

Baca Juga: Kejari Tebo Kembali Bidik Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan Padang Lamo TA 2018 Dan 2020

Baca Juga: Terungkap, H Ismail Pinjam PT Nai Adipati Anom Untuk Mengerjakan Proyek Jalan Padang Lamo

Pada perkara Jalan Padang Lamo Tahun Anggaran 2020 ini, selain H Ismail Ibrahim, Kejari Tebo juga menetapkan satu orang tersangka lainnya atas nama Nurman Jamal. Tersangka ini saat itu menjabat sebagai PPK pada proyek tersebut.

"Hari ini ada dua orang yang kita tetap sebagai tersangka pada perkara dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Padang Lamo Tahun Anggaran 2020, yakni IS dan NJ," kata Kajari Tebo Dr Dinar Kripsiaji usai melakukan penahanan terhadap tersangka Nurman Jamal, Rabu, malam kemarin.

Baca Juga: Tiga Saksi Ahli Terangkan Hasil Audit Kerugian Negara di Sindang Korupsi Jalan Padang Lamo

Kajari Tebo menjelaskan, H Ismail Ibrahim adalah sebagai kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut, dan Nurman Jamal adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Provinsi Jambi. 

"Ada dua mata anggaran (kegiatan) pada proyek Jalan Padang Lamo Tahun Anggaran 2020. Akibat perbuatan kedua tersangka, negara dirugikan sekitar Rp1,3 miliar," ungkap dia.

Modus Masing-masing Tersangka

Kajari Tebo Dr Dinar Kripsiaji saat memberikan keterangan terkait penahanan tersangka korupsi Jalan Padang Lamo. Oke Tebo

Pada perkara dugaan korupsi proyek jalan Padang Lamo Tahun Anggaran 2020 ini, tersangka H Ismail Ibrahim adalah komisaris atau pemenang penyedia jasa pekerjaan peningkatan jalan tersebut. 

Baca Juga: Ada Fakta Baru Disidang Lanjutan Korupsi Proyek Jalan Padang Lamo

Pada pelaksanaannya, tersangka merubah pekerjaan atau proyek tersebut dikerjakan tidak sesuai kontrak kerja. Yang mana semestinya kadar aspal yang dikerjakan adalah 5,6, namun dirubah oleh tersangka menjadi 4,0 dan 4,6.

Sementara, tersangka Nurman Jamal saat itu menjabat sebagai PPK yang seharusnya bertugas sebagai pengendali pekerjaan.

Dengan jabatannya tersebut, semestinya Nurman Jamal melakukan pemeriksaan kadar aspal sebelum dilakukan penyerahan pekerjaan dan pencairan. Namun hal itu tidak dilakukannya.

Baca Juga: Kejari Tebo Periksa Enam Orang Saksi Korupsi Proyek Jalan Padang Lamo, Termasuk Kadis PUPR Provinsi Jambi

Akibatnya, apa yang dilakukan oleh Ismail Ibrahim lolos dari pemeriksaan dan akhirnya pekerjaan proyek tersebut dibayar 100 persen.

"Kedua orang ini kita tetapkan sebagai tersangka karena melanggar pasal 2 dan pasal 3 junto pasal 55," ucapnya.

Penahanan Tersangka Nurman Jamal

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Tim Penyidik Pidsus Kejari Tebo melakukan pemeriksaan terhadap Nurman Jamal di ruang pemeriksaan Bidang Pidsus Kejari Tebo. Tersangka diperiksa sebagai saksi pada perkara tersebut.

Baca Juga: Kejari Tebo Kembali Periksa Saksi Perkara Dugaan Korupsi Jalan Padang Lamo, Salah Satunya Staf PT Bungo Pantai

Beberapa jam diperiksa sebagai saksi, hari itu juga Tim Penyidik Pidsus Kejari Tebo menaikan status Nurman Jamal sebagai tersangka dan hari itu juga dilakukan penahanan terhadap tersangka.

"Hari ini, tersangka kita tahan di Lapas Muara Tebo," kata Kajari Tebo Dr Dinar Kripsiaji dihadapan sejumlah wartawan, di kantor Kejari Tebo, Rabu, 27 September 2023 malam.

Sementara, untuk tersangka H Ismail Ibrahim yang merupakan adik ipar mantan Gubernur Jambi tidak dilakukan penahanan. Sebab, yang bersangkutan saat ini tengah menjalani hukuman tahanan terkait perkara yang sama, yakni korupsi proyek Jalan Padang Lamo tahun anggaran 2019. (***)

Editor: Syahrial

Tags

Terkini

Terpopuler