OKETEBO.COM – Warga Simpang Babeko Kecamatan Bathin II Babeko Kabupaten Bungo Provinsi Jambi berinisial AZ (32) terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga melakukan penggelapan mobil.
Tersangka AZ ini ditangkap oleh Tim Sultan Polres Tebo pada Jumat, 18 Agustus 2023 kemarin. Saat ditangkap, tersangka tengah asik karaoke di salah satu tempat hiburan malam di Bungo.
Penangkapan tersangka ini dibenarkan Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan. "Iya, tersangka AZ kita amankan atas dugaan penggelapan," kata Kapolres Tebo melalui Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Rezka Anugras, Senin 21 Agustus 2023.
Baca Juga: Polri Tangkap Pelaku Diduga Teroris yang Terafiliasi ISIS di Bekasi Utara
Baca Juga: Tim Macan Pseko Polres Sarolangun Tangkap Tersangka Pembacokan, Dua Tersangka Lainnya Masuk DPO
Baca Juga: Polisi Tangkap Empat Orang Pemerkosaan Anak Yatim Piatu, Korbannya Masih Dibawah Umur
Rezka berkata, penangkapan tersangka kasus penggelapan ini berdasarkan laporan kepolisian LP/B/15/III/2023/SPKT/Polres Tebo/Polda jambi, pada tanggal 13 Maret 2023.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Sultan Polres Tebo melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka.
Bersama tersangka, Tim Sultan Polres Tebo juga mengamankan barang satu unit mobil Daihatsu Sigra warna hitam dengan Nopol BH 1364 NQ.
Baca Juga: Polisi Ringkus Terduga TPPO di Merangin Jambi
Baca Juga: Tim Tabur Kejagung - Kejari Pati Ringkus Buronan Mantan Karyawan PD BPR BKK
Selain itu, Tim Sultan Polres Tebo juga mengamankan selembar surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) dan kunci kontak mobil tersebut.
"Untuk pengembangan kasus ini, tersangka dan barang bukti kita amankan di Mako Polres Tebo,* kata Rezka lagi.
Baca Juga: Polisi Ringkus 6 Tersangka Begal Di Jakarta, Satu Tersangka Otak Pembegalan
Atas perbuatannya, lanjut Rezka, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana dan pasal 480 KUHPidana.
"Tersangka kita kenakan dengan Pasal 372 KUHPidana dan pasal 480 KUHPidana," pungkasnya. ***