Motor Curian di Tebo Jambi Dijual ke Dharmasraya, Pencuri dan Pembeli Ditangkap Polisi

24 Maret 2023, 22:07 WIB
Dua tersangka pencuri sepeda motor di Tebo, Jambi saat diamankan polisi. /Istimewa/

OKETEBO.COM – Polisi di Jambi berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Tebo, Polda Jambi.

Pada pengungkapan kasus pencurian sepeda motor ini, polisi mengamankan dua tersangka dan satu unit sepeda motor diduga hasi curian.

Dua tersangka yang diamankan yakni Predi Martini, laki-laki berusia 32 tahun, berdomisili di Komplek Pasar Unit IV Desa Purwoharjo Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, Jambi.

Baca Juga: Rumah di Kawasan Kota Jambi Digerebek Polisi, 7 Orang Beserta Barang Bukti Langsung Digiring ke Polda Jambi

Kemudian, Mulyadi, laki-laki berusia 44 tahun, warga Desa Koto Besar Kecamatan Koto Besar Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Pada Kasus ini, Predi Martini diduga sebagai pencuri yang beraksi di Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, Jambi. Dan Mulyadi sebagai penadah atau pembeli motor curian dari Mulyadi.

Baca Juga: Kapolri Ngaku Ada Dugaan Pungli Masuk Sekolah Inspektur Polisi, Ini yang Dilakukannya

Penangkapan kedua tersangka ini dibenarkan Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega. "Benar, kedua tersangka kita tangkap di tempat dan waktu yang berbeda," kata Kapolres Tebo melalui Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Rezka Anugras, S.I.K, Jumat (24/3/2023).

Kronologis Penangkapan Tersangka

Ternyata perbuatan tersangka pencuri sepeda motor, Predi Martini ini sudah sangat meresahkan masyarakat Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Baca Juga: Edarkan Uang Palsu di Tapanuli Tengah, Pasutri Asal Bungo Jambi Ditangkap Polisi

Karena resah, masyarakat yang menjadi korban melaporkan perbuatan tersangka dengan bukti Laporan Polisi Nomor : LP / B / 04 / II / 2023 / SPKT / Sek Rimbo Bujang / Res Tebo / Polda Jambi, tanggal 25 Februari 2023.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang langsung melakukan penyidikan terhadap tersangka. Ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Dik / 01 / III / 2023 / RESKRIM, tanggal 22 Maret 2023.

Baca Juga: Hendak Jual 1,1 Kg Emas Ilegal ke Sumbar, Warga Sarolangun Ini Ditangkap Polisi

Hasil penyidikan, Tim Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang berhasil mengendus keberadaan tersangka, dan akhirnya melakukan penangkapan tersangka tersebut.

Tersangka Predi Martini ini ditangkap sekitar pukul 18.00 WIB, di rumahnya yang berada di komplek pasar unit IV desa Pruwoharjo Kecamatan Rimbo Bujang pada hari Rabu, 22 Maret 2023.

"Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang yang di backup Tim Opsnal Polres Tebo," kata Kasat Reskrim Polres Tebo.

Baca Juga: Ditangkap Polisi, Pelangsir Minyak Subsidi di Tebo Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Saat diinterogasi, Predi Martini mengaku telah mencuri sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam merah di komplek Pasar Unit IV Desa Purwoharjo Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, Jambi.

Tersangka Predi mengaku jika sepada motor yang dicurinya itu dijual kepada tersangka Mulyadi.

Baca Juga: Pasca Kebakaran, Polisi Tutup Akses Jalan Menuju Lokasi Kebakaran Depo Pertamina, Ini Alasannya

Tersangka Mulyadi ini diketahui berada di Koto Besar Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Dari informasi keberadaan Mulyadi ini, Tim Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang bersama Tim Opsnal Polres Tebo langsung bergerak menuju Kabupaten Dharmasraya.

Tiba di Dharmasraya Tim langsung berkoordinasi dengan Tim Opsnal Polres Dharmasraya untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka Mulyadi.

Baca Juga: Polisi Ingatkan Ini Pada Pengguna Sepeda Listrik di Tebo

Atas kerja sama yang baik, akhirnya tim berhasil meringkus Mulyadi di Dharmasraya. Tidak itu saja, tim juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor yang diduga dibelinya dari tersangka Predi.

Selanjutnya, Tersangka Mulyadi dan barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian langsung digiring ke Mako Polsek Rimbo Bujang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Untuk proses lanjutan, kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polsek Rimbo Bujang," kata Rezka.***

Editor: Syahrial

Tags

Terkini

Terpopuler