Komisi Yudisial Bakal Periksa Hakim PN Jaksel Soal Vonis Tunda Pemilu

3 Maret 2023, 13:57 WIB
Kantor Komisi Yudisial (KY). /Istimewa /

OKETEBO.COM – Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima dan memvonis KPU menunda Pemilu, dinilai mengundang kontroversi.

Putusan menunda Pemilu yang diputuskan oleh hakim PN Jakpus inipun berhasil mengundang perhatian publik, juga perhatian dari Komisi Yudisial (KY).

KY pun bakal mendalami putusan hakim PN Jakpus yang telah mengabulkan gugatan Partai Prima dengan memutuskan penundaan Pemilu 2024 itu.

Baca Juga: Soal Vonis Hakim PN Jakpus Tunda Pemilu, Ini Tanggapan Menkopolhukam

Ini disampaikan oleh Juru Bicara KY, Miko Ginting. Dikatakan dia, KY akan melihat apakah ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh hakim PN Jakarta Pusat.

“Salah satu bagian dari pendalaman itu bisa jadi dengan memanggil hakim untuk dimintakan klarifikasi. Apabila ada dugaan kuat telah terjadi pelanggaran perilaku hakim,” kata Miko, dilansir Oke Tebo dari laman PMJNews, Jumat, (3/3).

Baca Juga: Dikunjungi Anggota Bawaslu RI, Suku Anak Dalam di Tebo Jambi Sampaikan Keluhan Soal Pemilu 2024

Dikatakan Miko bahwa KY berjanji akan melakukan pendalaman terkait vonis tunda Pemilu tersebut. 

Bila ditemukan pelanggaran terkait putusan tunda Pemilu itu, kata dia, tentu akan dilakukan pemeriksaan terhadap hakim yang memimpin sidang.

“KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim yang bersangkutan,” pungkasnya.

“Mencermati substansi putusan PN Jakarta Pusat dan reaksi yang muncul dari putusan tersebut. Putusan tersebut pada prinsipnya menimbulkan tanda tanya dan kontroversi di tengah masyarakat,” kata dia lagi.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Bawaslu RI Temui Suku Anak Dalam di Tebo Jambi, Ini Tujuannya

Menurut dia lagi, kepatuhan terhadap UUD 1945 dan Undang-Undang sangat penting mempertimbangkan putusan. Termasuk, nilai-nilai demokrasi yang ada di masyarakat.

“Kesemua itu menjadi bagian dari yang mesti digali oleh hakim dalam membuat putusan,” runtutannya.

Baca Juga: Awalnya Sok Jagoan, Saat Ditangkap Polisi, Preman Debt Collector Hanya Pasrah

Menkopolhukam Ajak KPU Banding 

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengabulkan gugatan Partai Prima yang merasa dirugikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik.

Baca Juga: Suku Anak Dalam di Tebo Jambi Tagih Janji PT SKU dan PT Bajabang Soal Kebun Penghidupan

Pada verifikasi administrasi partai politik, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

PN Jakpus pun telah memutuskan atau memvonis KPU untuk menunda pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 atau menunda Pemilu 2024.

Vonis PN Jakpus soal menunda Pemilu 2024 ini ternyata menarik perhatian Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD.

Atas vonis menunda Pemilu 2024 yang diputuskan oleh majelis hakim PN Jakpus itu, Mahfud pun mengajak KPU untuk melakukan banding atas putusan vonis tersebut.

“Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum,” kata Mahfud, dilansir Oke Tebo dari akun Instagram pribadinya, Jumat (3/3).

Menurut Mahfud, KPU bakal menang secara hukum jika melakukan upaya banding atas keputusan hakim PN Jakpus itu.

Pasalnya, menurut dia lagi, PN Jakpus tidak punya wewenang menjatuh vonis menunda Pemilu.

“Kalau secara logika hukum pastilah KPU menang. Mengapa? Karena PN tidak punya wewenang untuk membuat vonis tersebut,” kata dia.

Atas vonis menunda Pemilu itu, Mahfud juga menilai PN Jakpus tengah membuat sensasi yang berlebihan. 

Vonis tunda Pemilu tersebut, kata dia, adalah salah dan bisa memancing kontroversi hingga mengganggu konsentrasi.

“Logikanya sederhana, mudah dipatahkan tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yang bisa mengganggu konsentrasi. Bisa saja nanti ada yang mempolitisir seakan-akan putusan itu benar,” pungkasnya. (***)

Editor: Syahrial

Sumber: pmjnews

Tags

Terkini

Terpopuler