Penembak Brigadir J, Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara

18 Januari 2023, 19:05 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E memeluk penasihat hukumnya setelah dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023). /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/foc/aa.

OKETEBO.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dituntut.

Pembacaan tuntutan terhadap Bharada E ini saat sidang perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Rabu, 18 Januari 2023.

Pada sidang itu, JPU membacakan tuntutan terhadap Bharada E, yakni 12 tahun penjara.

Baca Juga: Polisi Bongkar Kasus Pembuat Liquit Vape Isi Sabu, Tersangka Dan 1 Ember BB Diamankan

Baca Juga: JPU Beberkan Alasan Penasehat Hukum Mael Tolak Kesaksian Ahli di Sidang Kasus Jalan Padang Lamo

Menurut JPU, pada perkara tersebut, Bharada E terbukti terlibat dalam pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dikutip dari laman PMJNews.

Dalam perkara pembunuhan Brigadir J ini, Bharada E diduga terlibat bersama empat terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Baca Juga: Bea Cukai dan BPOM Gagalkan Peredaran Ribuan Butir Obat Ilegal di Jambi

Baca Juga: Anggota Polisi di Merangin Gelar Tes Kemampuan Beladiri Berkala

Baca Juga: Oknum Polisi Berpangkat Kombes yang Ditangkap di Kamar Hotel Ternyata Pernah Bertugas di Jambi

DimanaBharada E berperan sebagai penembak terhadap korbannya yakni Brigadir J.

Keempat terdakwa tersebut terlihat dalam skenario pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga pada Juli 2022 lalu. (***)

Editor: Syahrial

Sumber: pmjnews

Tags

Terkini

Terpopuler