Anggota TNI Gadungan di Tebo Jambi Divonis 12 Tahun Penjara

26 Desember 2022, 23:42 WIB
Hakim PN Tebo saat menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap terdakwa anggota TNI gadungan di Tebo, Jambi. /Istimewa/

OKETEBO.com – Seorang anggota TNI gadungan di Kabupaten Tebo Provinsi Jambi divonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo 12 tahun penjara, Senin, 26 Desember 2022.

Terdakwa anggota TNI gadungan ini bernama Ridho Saputra alias Satria (22), kelahiran Mersam yang berdomisili di Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.

Hakim PN Tebo memvonis anggota TNI gadungan ini karena terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana pemerkosaan dengan kekerasan pada Oktober 2022 lalu.

Baca Juga: Angkat Kasus Pemerkosaan Anak Dibawah Umur, Hotman Kritik Pedas Undang-Undang Perlindungan Anak

Baca Juga: Polisi Tangkap Empat Orang Pemerkosaan Anak Yatim Piatu, Korbannya Masih Dibawah Umur

Baca Juga: Aniaya Dan Perkosa Wanita Pekerja Warung Bakso di Jambi, Oknum TNI Gadungan Ini Ditangkap Polisi

Korbannya adalah seorang gadis karyawan warung bakso di Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.  

Atas tindakan kejinya itu, hakim PN Tebo memvonis hukuman 12 tahun penjara terhadap anggota TNI gadungan itu.

Kajari Tebo, Dr Dinar Kripsiaji melalui Kasi Intelijen Kejari Tebo, Ari Chandra Pratama membenarkan atas vonis hakim terhadap terdakwa.

Baca Juga: Selama Tahun 2022, Kejari Tebo Terima 182 SPDP

Dia menjelaskan, dalam amar putusan terdakwa atas nama Ridho Saputra alias Satria bin Latif M yang mengaku anggota TNI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Hal ini, jelas Ari, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan, 

Baca Juga: Dr. Amir Yanto: Intelijen Penegakan Hukum yang Cepat, Tepat dan Akurat Harus Mengikuti Dinamika Masyarakat

Atas perbuatannya, terdakwa di putus 12 tahun pidana penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tebo pada Senin, 26 Desember 2022.

“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia diluar perkawinan.," kata Ari Chandra Pratama.

Putusan hakim tersebut, kata Ari, sama seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tebo (JPU Kejari Tebo) pada sidang sebelumnya, yakni pada Senin, 19 Desember 2022 kemarin.

Baca Juga: Pengunjung Kawasan Candi Muara Jambi Dibatasi Hingga 3 Januari 2023, Ini Alasannya

Pada sidang tuntutan tersebut, JPU Kejari Tebo, Hari Anggara, SH.MH menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 Tahun.

Tuntutan tersebut, lanjut Ari, karena terdakwa yang merupakan anggota TNI gadungan tersebut terbukti melanggar pasal 285 KUHP.

Disamping itu, terdakwa sebelumnya merupakan residivis dalam perkara 285, 289 KUHP dan telah dihukum 5 tahun pidana penjara.

"Modus operandi yang digunakan oleh Terdakwa dalam melakukan aksinya yakni, terdakwa membujuk rayu korban dengan cara mengaku sebagai anggota TNI," pungkasnya (***)

Editor: Syahrial

Tags

Terkini

Terpopuler