Kelamaan Simpan Limbah Farmasi Kadaluarsa, Dinkes dan KB Kabupaten Tebo Dilaporkan ke Kejaksaan

8 Desember 2022, 16:00 WIB
Kuasa hukum Walhi Jambi dan LP2LH saat menyampaikan laporan ke Kejari Tebo. /Oke Tebo/

OKETEBO.com – Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Dinkes Dan KB) Kabupaten Tebo, Jambi dilaporkan dua lembaga lingkungan ke Kejaksaan Negeri Tebo pada Kamis, 8 Desember 2022.

Laporan tersebut terkait dugaan kesalahan dalam pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun (LB3).

Dua lembaga lingkungan tersebut yaitu Wahana Lingkungan Hidup Jambi (Walhi Jambi) dan Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH).

Baca Juga: Dinas Lingkungan Hidup Bakal Mengasuransikan Pepohonan yang Berada di Pinggiran Jalan, Ini Alasannya

Baca Juga: Kasi Intel Kejari Tebo Ikut Meriahkan Hari Kesehatan Nasional 2022

Kuasa hukum Walhi Jambi, Ramos AH Hutabarat, SH membenarkan atas laporan tersebut.

"Iya benar, hari ini ( Kamis,red) saya selaku Penasehat Hukum berdasarkan surat kuasa yang diberikan oleh kedua lembaga ini melaporkan Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Tebo terkait adanya dugaan praktik penyimpanan LB3 atau limbah farmasi kadaluarsa," kata Ramos.

Baca Juga: Turap Amblas, Masjid Tertua di Tebo Jambi Terancam Ambruk ke Sungai Batanghari

Ramos berkata, jumlah LB3 atau limbah farmasi kadaluarsa yang disimpan oleh Dinkes dan KB Kabupaten Tebo saat ini duga sudah melewati batas waktu yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kuat dugaan kita jika jumlah limbah farmasi kadaluarsa yang disimpan sekitar 9 ton lebih, dan ini angka yang sangat fantastis," kata Ramos.

"Artinya limbah farmasi kadaluarsa ini sudah di simpan bertahun-tahun dan tidak ada upaya melakukan pengelolaan LB3 sesuai dengan aturan," kata Ramos lagi.

Baca Juga: Usai Kota Sukabumi, Sekarang Kabupaten Pacitan Jawa Timur Diguncang Gempa Magnitudo 4.7

Atas dasar itu, lanjut Ramos, dia sebagai penerima kuasa melaporkan Dinkes Dan KB Kabupaten Tebo kepada aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejari Tebo.

"Ini berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," jelas dia.

Baca Juga: BMKG Ralat Kekuatan Gempa Magnitudo 5.8, Menjadi Magnitudo 6.1

Selaku kuasa hukum dua lembaga lingkungan tersebut, Ramos berharap kepada lembaga Adyaksa agar dapat memproses laporan yang telah dilayangkan tersebut.

"Karena hal ini kami pandang perlu dimana setiap kegiatan dan atau usaha yang menghasilkan LB3 wajib melakukan pengelolaan LB3," terang Ramos.

Baca Juga: Barusan, Sukabumi Jawa Barat Diguncang Gempa Bumi Magnitudo 5.8 SR, Getaran Hingga di Bandung dan DKI Jakarta

Terakhir Ramos mengatakan, jika limbah B3 yang dihasilkan tidak terkelola dengan baik dan benar, hal ini merupakan Extra Ordinary Crime atau Kejahatan Luar biasa.

"Apalagi hal ini diduga dilakukan oleh salah satu instansi pemerintah dan sangat jelas sanksi hukumnya," pungkas dia. ***

Editor: Syahrial

Tags

Terkini

Terpopuler