Bupati Lampung Barat dan Anggota DPR RI Dipanggil KPK Terkait Kasus Dugaan Suap di Kampus Unila

7 Desember 2022, 16:33 WIB
Ilustrasi gedung KPK. /Antara/Benardy Ferdiansyah/

OKETEBO.com – Kasus dugaan suap Penerimaan Calon Mahasiswa Baru Universitas Negeri Lampung (Unila) terus berlanjut.

Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Lampung Barat untuk diperiksa sebagai saksi pada kasus Penerimaan Calon Mahasiswa Baru tersebut.

Selain Bupati Lampung Barat, KPK juga memanggil dua orang lainnya yang juga diperiksa sebagai saksi.

Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Tersangka Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Unila Selama 40 Hari Kedepan

Baca Juga: Wow, Beredar Isu Desa Pemekaran di Tebo Jambi Dipungut Biaya Puluhan Juta Rupiah

Dua saksi yang diperiksa KPK ini adalah Bustomy selaku pegawai negeri sipil (PNS) dan anggota DPR RI Aryanto Munawar. 

Keduanya diperiksa KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Rabu, 7 Desember 2022.

"Hari ini, pemeriksaan saksi untuk tersangka KRM (Karomani) dan kawan-kawan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri seperti yang dikutip Oke Tebo dari laman Antaranews.com.

Baca Juga: KPK Ungkap Besaran Harga Yang Dipatok Rektor Unila Kepada Mahasiswa Baru, Ini Besarannya

Diketahui, pada kasus ini KPK telah menetapkan empat orang tersangka yakni, tiga orang penerima suap dan satu orang pemberi suap.

Tiga orang tersangka pemberi suap yakni Rektor non aktif Unila Karomani, Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi, dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri.

Satu orang tersangka pemberi suap yakni Andi Desfiandi selaku pihak swasta. Saat ini tersangka sudah berstatus terdakwa.

Baca Juga: KPK OTT Rektor Unila Kena Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

Dalam perkara ini, Karomani menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024. Dia memiliki wewenang terkait mekanisme penerimaan mahasiswa baru mandiri di Unila Tahun Akademik 2022.

KPK menduga, sebelum penentuan kelulusan, Karomani memerintahkan Heryandi, Kepala Biro Perencanaan, Humas Unila Budi Sutomo, dan Basri untuk menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua calon mahasiswa.

Jika ingin dinyatakan lulus masuk Unila, calon mahasiswa mesti menyerahkan sejumlah uang.

Baca Juga: Banyak yang Belum Tahu, Ternyata Pimpinan KPK RI, Jahanis Tanak Pernah Temui Suku Pedalaman di Tebo, Jambi

Uang tersebut diluar uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang telah ditentukan pihak universitas.

Selain itu, Karomani juga diduga memberikan peran dan tugas Heryandi, Basri, dan Budi untuk mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua calon mahasiswa baru.

Besaran uang atau jumlah uang yang disepakati bervariasi, mulai dari Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orang tua calon mahasiswa baru yang ingin anaknya diluluskan.

Baca Juga: Jokowi Beri Peringatan, Terkait Mangkirnya Lukas Enembe Dari Panggilan KPK

Karomani juga diduga memerintahkan Mualimin selaku dosen untuk turut mengumpulkan sejumlah uang dari para orang tua calon mahasiswa.

Seluruh uang yang berhasil dikumpulkan Karomani melalui Mualimin dari orang tua calon mahasiswa berjumlah Rp 603 juta.

Uang tersebut telah digunakan oleh Karomani untuk keperluan pribadinya sekitar Rp575 juta.

Sementara itu, dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menyebutkan Andi memberikan suap Rp 250 juta kepada Karomani.

Uang tersebut untuk memuluskan dua orang calon mahasiswa baru yang mendaftar masuk ke Fakultas Kedokteran Unila tahun 2022. ***

Editor: Syahrial

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler