PORTALTEBO.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyetujui 15 desa pemekaran di wilayah Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.Sayangnya, beredar isu tidak sedap atas proses desa pemekaran tersebut.
Isu tersebut mengatakan ada pungutan biaya terhadap 15 desa pemekaran di wilayah kabupaten tersebut.
Tidak tanggung-tanggung, pada isu tersebut jumlah pungutan sebesar Rp 50 juta per desa pemekaran.
Pada isu itu juga disebut, pungutan terhadap desa pemekaran ini terjadi sejak tahun 2021 hingga tahun 2022 ini.
Dugaan sementara, pungutan biaya pada desa pemekaran ini dilakukan oleh pejabat di salah satu OPD di Kabupaten Tebo.
Baca Juga: Sudah Dua Pekan, Warga Desa Rambutan Masam Kesulitan Membeli Gas LPG 3 Kg
Di tahun 2021, pungutan awal pada desa pemekaran yakni sebesar Rp 20 juta per desa.
Tahun berikutnya, yakni 2022, pungutan kembali dilakukan yakni sebesar Rp 30 juta per desa pemekaran.
Namu ada juga beberapa desa pemekaran yang telah menyerahkan biaya Rp 30 juta sebelum tahun 2022, tepatnya pada Desember 2021 kemarin.