Adik Ipar Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun Penjara

27 Oktober 2022, 12:48 WIB
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek Jalan Padang Lamo di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi. /Ist/

OKETEBO.com – H. Ismail Ibrahim Bin H. Ibrahim, dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo pada Kamis, 27 Oktober 2022.

Ismail yang diketahui adik ipar mantan Gubernur Jambi Fachrori Umar, itu diduga terlibat perkara dugaan korupsi proyek Jalan Padang Lamo Kabupaten Tebo tahun 2019 lalu.

Tuntutan 4 tahun penjara terhadap terdakwa H. Ismail ini disampaikan langsung oleh JPU Kejari Tebo saat sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jambi.

Baca Juga: Terungkap, H Ismail Pinjam PT Nai Adipati Anom Untuk Mengerjakan Proyek Jalan Padang Lamo

Baca Juga: JPU Beberkan Alasan Penasehat Hukum Mael Tolak Kesaksian Ahli di Sidang Kasus Jalan Padang Lamo

Baca Juga: Tiga Saksi Ahli Terangkan Hasil Audit Kerugian Negara di Sindang Korupsi Jalan Padang Lamo

Dalam sidang tersebut, JPU Kejari Tebo menyatakan terdakwa H. Ismail Ibrahim Bin H. Ibrahim telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama.

"Terhadap terdakwa kita tuntut 4 tahun penjara dan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," kata JPU Kejari Tebo, Wawan Kurniawan usai sidang.

Baca Juga: Kemungkinan Ada Tersangka Baru Pada Perkara Korupsi Jalan Padang Lamo

Selain dituntut 4 tahun penjara, kata Wawan Kurniawan, terhadap terdakwa diperintahkan agar segera ditahan dan denda sebesar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah).

"Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," kata Wawan Kurniawan lagi.

Dibeberkan dia, hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Berubah Status, Terdakwa Korupsi Jalan Padang Lamo Jadi Tahanan Rumah

Hal itu sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Dalam Dakwaan Primair.

Diketahui, pada perkara dugaan korupsi proyek jalan Padang Lamo ini, ada tiga terdakwa yakni H. Ismail Bin Ibrahim, Kabid Bina Marga PUPR Jambi, Tetap Sinulingga dan Direktur Nai Adhipati Anom bernama Suarto. (***)

Editor: Syahrial

Tags

Terkini

Terpopuler