Hitungan Hari, Ferdy Sambo Bisa Bebas dari Tahanan Jika…

25 September 2022, 10:13 WIB
Polri tak akan serahkan surat putusan banding Ferdy Sambo ke presiden. /Pikiran-Rakyat.com/

OKETEBO.com  - Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo disinyalir bakal segera dibebaskan dari tahanan.

Pasalnya, kata Sugeng, Ferdy Sambo bakal dibebaskan dari masa tahanan setelah 120 hari.

Baca Juga: Bharada E Mengaku Yang Pertama Menembak Brigadir J, Ferdy Sambo Terakhir

Baca Juga: Kejagung Kembalikan Berkas Istri Ferdy Sambo

Baca Juga: Dipecat Tidak Hormat, Ferdy Sambo Ajukan Banding, Polri Beri Kesempatan

Initerhitung sejak Ferdy Sambo ditahan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Masa penahanan Sambo itu 120 hari makanya kita harus paham ini ya, 120 hari sejak dia ditahan,” kata Sugeng Teguh dikutip Oke Tebo dari laman Pikiran-Rakyat.com.

Ditegaskannya, pembebasan Ferdy Sambo bakal benar-benar terjadi jika polisi belum juga merampungkan berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J itu.

“Kalau lewat 120 hari kalau belum lengkap Sambo akan bebas," kata Sugeng lagi.

Baca Juga: Bareskrim Jadwalkan Pemeriksaan Istri Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Meski dibebaskan, Ferdy Sambo tak lantas bebas dari hukuman, mantan jendral itu akan tetap dituntut atas perbuatannya yang diduga menjadi dalang pembunuhan Brigadir J.

"Lepas demi hukum dari tahanan, perkara tetap berjalan,” ujarnya.

Diketahui, saat ini Ferdy Sambo telah ditahan sekitar 30 hari penahanan. Kemudian dilakukan perpanjangan masa tahanan selama 90 hari.

“Kita berhitung, Sambo ditahan tanggal 9, kalau sudah ditahan 30 hari ditambah tanggal berapa sekarang 22, sudah 71 hari. Dia sudah memasuki masa perpanjangan kedua untuk 90 hari,” terangnya.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ini Pengakuan Ferdy Sambo Kepada Komnas HAM

Dengan begitu, lanjut dia, polisi hanya punya waktu 35 hari lagi sebelum 120 hari berkas P21.

“Kalau kejaksaan mengembalikan lagi dalam 14 hari ditambah 85 hari, maka diminta melengkapi kepolisian hanya punya waktu 35 hari lagi," ucap Teguh.

Namun, menurut Sugeng, sebelum 120 hari berkas Ferdy Sambo bakal lengkap atau P21, "Menurut saya, sebelum 120 hari berkas ini akan P21,” katanya. (***)

Editor: Syahrial

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler