Jaksa Agung Hentikan 3 Perkara di 3 Kejari, Ini Alasannya

13 September 2022, 12:11 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana /Ist/

OKETEBO.com - Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 3 (tiga) permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).

Ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini dilakukan secara virtual pada Selasa, 13 September 2022.

Saat ekspose dihadiri oleh JAM-Pidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda.

Baca Juga: Antisipasi Dampak Kenaikan BBM, Kejari Tebo Siap Laksanakan Instruksi Jaksa Agung

Baca Juga: Jaksa Agung Menyetujui 7 Pengajuan Restorative Justice

Baca Juga: Selain Jaksa Agung, Sang Istri Ny. Sruning Burhanuddin Dianugerahi Gelar 'Karang Setio'

Adapun 3 (tiga) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu, Tersangka Muhammad Wahyu Firmansyah als Wahyu bin Tafsiruddin dari Kejaksaan Negeri Kampar yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Kemudian, Tersangka Rambat Santoso bin Lanjar (alm) dari Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Dan, Tersangka Awlia Rahman bin Sulaiman dari Kejaksaan Negeri Sukamara yang disangka melanggar Pasal 374 jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan. 

Baca Juga: Dianugerahi Gelar Adat Sri Paduko Agung Mustiko Alam, Jaksa Agung: Bangga Dan Terharu

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diantaranya, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

Selain itu alasannya adalah tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.

Kemudian, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.

Baca Juga: Jaksa Masuk Kampus Bekali Mahasiswa Baru UNJA Jiwa Kepemimpinan Dan Integritas

Selanjutnya, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besa, pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespon positif.

Atas pertimbangan ini, Jampidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap 3 perkara tersebut.

"Hal ini sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Ketut Sumedana, dalam keterangan persnya.***

Editor: Syahrial

Tags

Terkini

Terpopuler