Dikatakannya, langkah selanjutnya Kemenkes akan kembali mengeluarkan surat kewaspadaan kepada seluruh Dinas Kesehatan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Organisasi Profesi Kesehatan terkait dengan kewaspadaan tanda klinis GGAPA.
Kemenkes juga mengeluarkan surat kewaspadaan kepada seluruh Dinas Kesehatan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Organisasi Profesi Kesehatan terkait penggunaan Obat Sirop.
Baca Juga: Diduga Bandar Narkoba, 3 Warga Tebo Jambi Ditangkap Polisi
Sementara itu Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) juga sudah mengeluarkan perintah untuk sementara industri obat menghentikan produksi dan distribusi obat sirop dan telah menerima voluntary recall dari industri obat.
Diketahui, Dengan dilaporkannya tambahan kasus baru Gagal Ginjal Akut Pada Anak atau GGAPA, hingga 5 Februari 2023 tercatat 326 kasus GGAPA dan satu suspek.
Baca Juga: Dengar Keluhan Suku Anak Dalam Soal KTP, Ini yang Bakal Dilakukan Kejari Tebo
Jumlah ini tersebar di 27 provinsi di Indonesia. Dari sejumlah tersebut 116 kasus dinyatakan sembuh, sementara enam kasus masih menjalani perawatan di RSCM Jakarta.
Kasus ini bukan disebabkan oleh virus dan bakteri, tapi oleh unsur toksin yang mencemari beberapa obat sirop. (***)