Ilegal Logging di Jambi Babat Pohon Sumber Buah-buahan Hutan Suku Anak Dalam di Tebo

8 Maret 2023, 18:40 WIB
Salah satu pohon yang diduga telah ditandai oleh pelaku ilegal logging untuk dibabat. /Oke Tebo/

OKETEBO.COM — Ilegal logging di wilayah hukum Kabupaten Tebo Provinsi Jambi sepertinya tak pernah usai. Bahkan, saat ini telah merambah hutan Suku Anak Dalam, tepatnya di Desa Tanah Garo Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.

 

Hal inipun sangat dikeluhkan oleh Suku Anak Dalam yang berdomisili di sana. Pasalnya, puluhan hektar hutan yang selama ini menjadi sumber kehidupan mereka telah dibabat oleh pelaku ilegal logging.

Ini dikatakan langsung oleh Depati Laman Senjo, salah seorang tertua sekaligus pengurus adat Suku Anak Dalam Kelompok Temenggung Ngadap di Desa Tanah Garo Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.

Baca Juga: Suku Anak Dalam di Tebo Jambi Ancam Tak Ikut Pemilu 2024, Ini Penyebabnya

Baca Juga: Sekilas Tradisi Turun Mandi Suku Anak Dalam di Jambi

Baca Juga: Suku Anak Dalam di Tebo Jambi Tagih Janji PT SKU dan PT Bajabang Soal Kebun Penghidupan

Menurut Depati, saat ini lebih dari 50 hektar hutan yang selama ini tempat mereka hidup dan berkehidupan telah dibabat oleh peramba.

"Kami sudah sangat resah dengan aktivitas Ilegal logging itu. Bukan hanya pohon besar saja yang ditumbang mereka, namun pohon-pohon kecil juga ikut dibabat," kata Depati Laman Senjo baru-baru ini.

Pohon Buah-buahan Hutan Ikut Babat 

Yang membuat Depati resah, di hutan tersebut banyak pohon buah-buahan yang selama ini menjadi sumber makanan bagi dia dan masyarakat kelompoknya.

Pohon buah-buahan hutan yang menjadi sumber makanan bagi Suku Anak Dalam diduga dibabat para pelaku ilegal logging.
Pohon buah-buahan tersebut, kata dia, juga menjadi sasaran para ilegal logging. Lebih dari ratusan pohon buah-buahan yang telah tumbang dibabat oleh pelaku.

Untuk itu, Depati minta kepada aparat terkait agar menangkap para pelaku ilegal logging yang telah membabat hutan tempat mereka hidup dan berkehidupan.

"Kalau dibiarkan saja, saya khawatir hutan yang selama ini menjadi tempat kami hidup bakal habis," kata Depati.

Baca Juga: Dikunjungi Anggota Bawaslu RI, Suku Anak Dalam di Tebo Jambi Sampaikan Keluhan Soal Pemilu 2024

Baca Juga: Dengar Keluhan Suku Anak Dalam Soal KTP, Ini yang Bakal Dilakukan Kejari Tebo

Persoalan yang sama juga dikatakan Bagentar, Menti (Ketua Pemuda) Suku Anak Dalam Desa Tanah Garo Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo, Jambi. 

Dia menjelaskan jika hutan yang dibabat para pelaku ilegal logging tersebut merupakan hutan adat Suku Anak Dalam.

Lokasinya, kata dia, di Sungkai Lubuk Dalam Desa Tanah Garo Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Bawaslu RI Temui Suku Anak Dalam di Tebo Jambi, Ini Tujuannya

Dari dahulu, jelas dia, mereka sudah tinggal di hutan tersebut. "Dari nenek moyang kami dahulu, kami sudah tinggal di hutan ini. Sekarang sudah banyak yang dirambah. Pohon-pohonnya sudah banyak yang ditumbang," katanya.

Bagentar juga berharap kepada pihak terkait agar segera mengambil langkah tegas atas perambahan dan aktivitas Ilegal logging yang telah mengancam hutan adat Suku Anak Dalam tersebut.

"Tolong bapak-bapak pemerintah, selamatkan hutan kami," katanya.

Berada Dalam Area HGU PT LKU  

Ketua Yayasan Orang Rimbo Kito (ORIK), Ahmad Firdaus berkata, hutan Sungkai Lubuk Dalam Desa Tanah Garo Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo Provinsi Jambi merupakan wilayah hidup Suku Anak Dalam Kelompok Temenggung Ngadap.

Baca Juga: Suku Anak Dalam di Tebo Jambi Serahkan 2 Pucuk Senpi Laras Panjang ke Polisi

Baca Juga: Peduli Hutan Suku Anak Dalam, Kejati Jambi Bantu 20 Ribu Bibit Tanaman Hutan Kepada Temenggung Apung

Suku Anak Dalam kelompok Temenggung Apung di Desa Tanah Garo Kecamatan Muara Tabir Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.
Dikatakannya, hutan Sungkai Lubuk Dalam tersebut berada dalam area izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Limbah Kayu Utama (LKU). 

Meski begitu, lanjut Firdaus menjelaskan, dari terbitnya izin perusahaan tersebut (1998) hingga saat ini tidak ada aktivitas di wilayah hutan Sungkai Lubuk Dalam tersebut. 

"Mungkin karena disitu ada Suku Anak Dalam, jadi perusahaan tidak melakukan aktivitas di sana," kata dia.

Salah satu pohon yang dibabat pelaku ilegal logging di hutan Sungkai Lubuk Dalam.
Warga Desa Tanah Garo, kata Firdaus, juga mengaku jika hutan Sungkai Lubuk Dalam tersebut berada dalam area izin HGU PT LKU.

Namun itu sangat disayangkan. Pasalnya, saat penerbitan izin HGU PT LKU, tidak ada pelibatan terhadap Suku Anak Dalam khususnya kelompok Temenggung Ngadap.

"Warga desa juga heran dan sangat menyayangkan hutan Sungkai Lubuk Dalam bisa masuk kedalam izin HGU PT LKU. Padahal dari dulu, dari nenek moyangnya Suku Anak Dalam hidup di sana, tapi tiba-tiba ada izin perusahaan," kata Firdaus.

Hutan Sumber Benih Bibit Endemik 

Firdaus bercerita, tahun 2021 kemarin lembaganya bersama warga desa dan Suku Anak Dalam melakukan pendataan tanaman dan pohon buah-buahan di hutan Sungkai Lubuk Dalam, Desa Tanah Garo, Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.

Dikatakan, dari puluhan jenis pohon buah-buahan di hutan tersebut, ada tiga jenis pohon buah-buahan yang diusulkan ke Kehutanan untuk dijadikan sumber benih.

Baca Juga: Gara-gara Ulah Kawanan Gajah, Suku Anak Dalam Jambi: Kami Tidak Percaya Sama Pemerintah

Baca Juga: Kawanan Gajah Ancam Wilayah Kelola Khusus Suku Anak Dalam Menjadi Destinasi Wisata Jambi

Tiga jenis pohon buah-buahan tersebut yakni, pohon buah Tampui, pohon Durian Daun dan pohon buah Tempunek.

"Tiga jenis pohon buah-buahan itu, ada ribuan pohon yang tumbuh di sana. Itu sudah kita data dan kita usulkan untuk dijadikan sumber benih endemik karena pohon dan buahnya telah langka," ujarnya.

Pohon Bupati, Pohon Dandim dan Pohon Kapolres Terancam Dibabat Perambah

Tidak hanya itu, lanjut Firdaus mengungkapkan, ratusan lebih pohoh di hutan Sungkai Lubuk Dalam telah diwariskan oleh Suku Anak Dalam Kelompok Temenggung Ngadap kepada para pejabat maupun aparat di Kabupaten Tebo.

Baca Juga: ORIK Minta Pemerintah Tegas Soal Gerombolan Gajah Yang Rusak Kebun Dan Rumah Suku Anak Dalam di Jambi

Tujuannya, kata Firdaus, agar pohon-pohon tersebut tetap terjaga dan tidak ditumbang oleh para perambah.

"Disitu ada pohon Sukandar Bupati Tebo periode 2017-2022 dan para OPD, ada juga pohon Kapolres Tebo beserta jajaran pejabat utama Polres Tebo, ada juga pohon Dandim 0416 Bute dan pohon pejabat di kejaksaan," ungkap dia.

Kapolres Tebo, AKBP Zainal Arrahman saat menerima waris pohon dari Suku Anak Dalam.
Kondisinya saat ini, lanjut Firdaus mengatakan, pohon-pohon tersebut terancam dibabat oleh para perambah maupun pelaku ilegal logging.

"Lokasi ilegal logging yang dikeluhkan Suku Anak Dalam saat ini jaraknya hanya tinggal beberapa ratus meter lagi dari lokasi Waris Pohon tersebut," kata dia.

Baca Juga: Kecelakaan, Suku Anak Dalam Desa Tanah Garo Dilarikan ke RSUD STS Tebo

Baca Juga: Ibu Dua Anak Asal Kerinci Ini Sudah 2 Bulan Lebih Ikut Suku Anak Dalam

Firdaus pun berharap kepada pemerintah maupun aparat penegak hukum agar secepat bertindak atas keresahan Suku Anak Dalam terkait hutan mereka yang telah dibabat oleh para pelaku ilegal logging tersebut.

Yang dia khawatirkan, Suku Anak Dalam melakukan tindakan yang tidak diinginkan demi mempertahankan hutan mereka.

"Jangan sampai itu terjadi. Nanti yang dirugikan dan direpotkan kita semua," pungkasnya. (***)

Editor: Syahrial

Tags

Terkini

Terpopuler