Tanggapan Satpol PP Tebo
Terkait ini, Kepala Satpol PP Kabupaten Tebo, Taufik Khaldy mengaku telah melakukan penertiban terhadap spanduk dan poster para Caleg tersebut. Diantaranya di sepanjang pedestrian.
Baca Juga: SMP Negeri 37 Rimbo Ilir Diduga Telantarkan Aset Negara, Ini Tanggapan Kadisdikbud Tebo
Baca Juga: Seleksi PPPK Pemerintah Kabupaten Tebo, Dibuka Cek Kualifikasi dan Lainnya
Diapun meminta kepada para Caleg agar menata ulang penempatan alat peraga kampanye (APK) berupa spanduk dan poster tersebut. Begitu juga dengan spanduk milik swasta dan instansi (OPD).
Jika tetap membandel, kata dia, pihaknya akan melakukan penertiban sesuai dengan Perda Nomor 3 tahun 2013 tentang Ketertiban Umum.
"Saya berharap para Caleg atau tim Caleg masing-masing untuk menata ulang penempatan APKnya sebelum kami tertibkan," kata dia beberapa waktu lalu. (***)