OKETEBO.COM – Pemerintah Kabupaten Tebo Provinsi Jambi terkesan cuek dengan maraknya spanduk maupun poster yang terpasang di pohon-pohon penghijauan, tiang listrik PLN, tiang Telkom maupun di tiang LPJU dan tiang rambu-rambu lalu lintas.
Pantauan OkeTebo.com, sudah beberapa pekan ini spanduk maupun poster alat peraga kampanye (APK) calon anggota legislatif baik untuk DPRD kabupaten, DPRD provinsi maupun DPR RI dan DPD RI terpasang di pinggir jalan hampir di seluruh jalan di Kabupaten Tebo.
Tidak itu saja, tampak juga spanduk maupun poster berlogo Pemkab Tebo maupun swasta juga ditemukan terpasang di pinggir-pinggir jalan.
Baca Juga: Soal Caleg Penghuni Pohon dan Tiang Listrik, KPUD Tebo: Itu Tanggungjawab Pemerintah Setempat
Sayangnya, banyak dari spanduk dan poster tersebut dipasang tanpa memperdulikan aturan dan keindahan wajah kota. Parahnya lagi, spanduk berlogo Pemkab Tebo pun terkesan ikut-ikutan.
"Wajar saja pemerintah cuek dengan spanduk dan poster yang menyalahi aturan. Pemerintahnya sendiri juga menyalahi aturan," kata Ahmad, warga Kecamatan Tebo Tengah, Jumat, 29 September 2023.
Ahmad mencontoh, seperti yang terlihat di pinggir jalan lintas Tebo Bungo Km.11 Desa Sungai Alai Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo, tampak spanduk sosialisasi Karhutla berlogo Pemkab Tebo terpasang di antara tiang LPJU dan tiang Telkom.
Baca Juga: Antisipasi Caleg Stres Pileg 2024, Pemda Tebo Jambi Siapkan Ruangan Khusus
Baca Juga: Bareng Se Indonesia, DPC PDIP Kabupaten Tebo Daftarkan Bakal Caleg Ke KPU
Begitu juga spanduk berlogo RSUD STS Tebo yang terpasang di pinggir jalan lintas antara tiang listrik dan tiang LPJU. "Wajar saja kalau yang lainnya ikut-ikutan. Pemkab saja seperti itu," ketus dia.
Untuk itu, Ahmad minta kepada Pemkab Tebo agar bisa menertibkan spanduk maupun poster yang terpasang di pinggir-pinggir jalan yang diduga telah menyalahi aturan.
"Tengok tu, di jalan dua jalur Ibukota Kabupaten Tebo, spanduk dan poster Caleg bertaburan di pohon-pohon, tiang listrik dan tiang rambu-rambu lalu lintas. Tolong ditertibkan," ketus dia.
Tanggapan KPUD Tebo
Terkait maraknya spanduk dan poster Caleg yang terpasang di sepanjang jalan di Kabupaten Tebo, Ketua KPUD Tebo Atiul Fuadiah mengaku sampai saat ini pihaknya belum menerima surat atau aturan tentang penertiban APK (spanduk dan poster) para peserta pemilu tersebut.
Baca Juga: Incar Kursi Ketua DPRD Provinsi Jambi, Golkar Andalkan Caleg dari Tebo
Baca Juga: Satlantas Polres Tebo Selenggarakan Lomba Pelopor, Aksi Peserta Pukau Penonton
Ketua KPUD Tebo ini menegaskan jika APK yang telah terpasang saat ini adalah tanggung jawab pemerintah daerah.
"Tahapan pemilu belum dimulai. Jadi masalah APK itu sebenarnya masih menjadi tanggung jawab pemerintah daerah setempat," kata Atiul dikonfirmasi OkeTebo.com pada Kamis, 21 September 2023 lalu.
Tanggapan Satpol PP Tebo
Terkait ini, Kepala Satpol PP Kabupaten Tebo, Taufik Khaldy mengaku telah melakukan penertiban terhadap spanduk dan poster para Caleg tersebut. Diantaranya di sepanjang pedestrian.
Baca Juga: SMP Negeri 37 Rimbo Ilir Diduga Telantarkan Aset Negara, Ini Tanggapan Kadisdikbud Tebo
Baca Juga: Seleksi PPPK Pemerintah Kabupaten Tebo, Dibuka Cek Kualifikasi dan Lainnya
Diapun meminta kepada para Caleg agar menata ulang penempatan alat peraga kampanye (APK) berupa spanduk dan poster tersebut. Begitu juga dengan spanduk milik swasta dan instansi (OPD).
Jika tetap membandel, kata dia, pihaknya akan melakukan penertiban sesuai dengan Perda Nomor 3 tahun 2013 tentang Ketertiban Umum.
"Saya berharap para Caleg atau tim Caleg masing-masing untuk menata ulang penempatan APKnya sebelum kami tertibkan," kata dia beberapa waktu lalu. (***)