Baca Juga: Bareng Se Indonesia, DPC PDIP Kabupaten Tebo Daftarkan Bakal Caleg Ke KPU
Begitu juga spanduk berlogo RSUD STS Tebo yang terpasang di pinggir jalan lintas antara tiang listrik dan tiang LPJU. "Wajar saja kalau yang lainnya ikut-ikutan. Pemkab saja seperti itu," ketus dia.
Untuk itu, Ahmad minta kepada Pemkab Tebo agar bisa menertibkan spanduk maupun poster yang terpasang di pinggir-pinggir jalan yang diduga telah menyalahi aturan.
"Tengok tu, di jalan dua jalur Ibukota Kabupaten Tebo, spanduk dan poster Caleg bertaburan di pohon-pohon, tiang listrik dan tiang rambu-rambu lalu lintas. Tolong ditertibkan," ketus dia.
Tanggapan KPUD Tebo
Terkait maraknya spanduk dan poster Caleg yang terpasang di sepanjang jalan di Kabupaten Tebo, Ketua KPUD Tebo Atiul Fuadiah mengaku sampai saat ini pihaknya belum menerima surat atau aturan tentang penertiban APK (spanduk dan poster) para peserta pemilu tersebut.
Baca Juga: Incar Kursi Ketua DPRD Provinsi Jambi, Golkar Andalkan Caleg dari Tebo
Baca Juga: Satlantas Polres Tebo Selenggarakan Lomba Pelopor, Aksi Peserta Pukau Penonton
Ketua KPUD Tebo ini menegaskan jika APK yang telah terpasang saat ini adalah tanggung jawab pemerintah daerah.
"Tahapan pemilu belum dimulai. Jadi masalah APK itu sebenarnya masih menjadi tanggung jawab pemerintah daerah setempat," kata Atiul dikonfirmasi OkeTebo.com pada Kamis, 21 September 2023 lalu.