Azmi menilai jika penolakan rekomendasi oleh camat Tebo Ulu tersebut cacat hukum karena tidak tidak sesuai dengan Perda Tebo Nomor 4 Tahun 2018.
"Karena sudah lebih dari 7 hari, jadi penolakan rekomendasi itu saya anggap cacat hukum," kata dia.
Diakui Azmi, ada beberapa poin atau alasan Camat menolak rekomendasi, namun itu bukanlah wewenang camat, melainkan wewenang panitia seleksi.
"Camat Tebo Ulu sudah terlalu jauh mengintervensi tes perangkat desa Sungai Rambai," ketusnya.
Tetap Dilakukan Pelantikan
Meski Camat Tebo Ulu menolak memberikan rekomendasi pelantikan perangkat Desa Sungai Rambai, namun pihak desa tetap melakukan pelantikan.
Ini dikatakan langsung oleh Kepala Desa Sungai Rambai Kecamatan Tebo Ulu Kabupaten Tebo, Hayatul Azmi.
"Kita tetap akan melantik perangkat desa meskipun tanpa rekomendasi camat," tegas dia pada OkeTebo.com, Rabu, 23 Agustus 2023.
Azmi berkata, alasan camat menolak memberikan rekomendasi adalah cacat hukum karena tidak ada dasar hukumnya.
Pasalnya, sesuai Perda Tebo Nomor 4 Tahun 2018, surat penolakan tidak berlaku karena sudah lewat dari 7 hari kerja.
"Jadi kita tetap melakukan pelantikan. Kemungkinan Minggu depan kita laksanakan," pungkasnya. (***)