Nunggak Iuran BPJS Ketenagakerjaan, 4 Perusahaan dan 59 Desa Dipanggil Kejaksaan Negeri Tebo

- 14 Agustus 2023, 19:11 WIB
Kajari Tebo Dr Dinar Kripsiaji.
Kajari Tebo Dr Dinar Kripsiaji. /Oke Tebo/

OKETEBO.COM - Kejaksaan Negeri Tebo Melalui Kasi Datun Kejari Tebo, hari ini 14/8/2023, memanggil 4 (empat) perusahaan untuk penyelesaian tunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan. 

Adapun total tunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang belum dibayar oleh pemilik badan usaha yang ada di Kabupaten Tebo yakni, Rp 416.466.591,15,.

Tidak hanya badan usaha, pihak Kejaksaan Negeri Tebo melalui Kasi Datun Kejari Tebo juga akan memanggil sebanyak 59 desa yang juga menunggak pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan. 

Adapun jumlah tunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang belum dibayar oleh 59 desa tersebut sebanyak Rp 117.641.623,20,.

Sebelumnya, pihak dari BPJS Ketenagakerjaan telah melayangkan surat permohonan kepada pihak Kejaksaan Negeri Tebo yang disertai dengan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tebo selaku Jaksa Pengacara Negara untuk dapat memfasilitasi pemanggilan dan pembayaran tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut. 

Kepala Kejaksaan Negeri Tebo Dr Dinar Kripsiaji melalui Kasi Datun Kejari Tebo Safei membenarkan jika pihaknya melakukan pemanggilan terhadap beberapa perusahaan menunggak iuran BPJS Kesehatan tersebut.

Atas dasar itu, Kejari Tebo melalui Kasi Datun melakukan pemanggilan terhadap 4 (empat) Badan Usaha dan pihak desa untuk dimintai keterangan atas keterlambatannya melakukan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan itu. 

"Iya hari ini kita ada pemanggilan beberapa perusahaan yang menunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, jumlahnya yang kita panggil ada 4 perusahaan yang rata-rata mereka sudah menunggak selama berbulan-bulan" katanya. (Fir)

Editor: Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x