Kasus Gagal Ginjal Akut Pada Anak Kembali Muncul, DPR RI Tagih Janji Pemerintah

- 7 Februari 2023, 09:11 WIB
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati. /DPR RI /

"Menurut laporan pasien demam tanggal 25 Januari diberikan obat sirup penurun panas yang masuk merek aman oleh BPOM lalu tanggal 1 Februari pasien meninggal dunia. Gejalanya sangat mirip dengan kasus-kasus sebelumnya dan berlangsung cepat. Harus segera diinvestigasi," tegas Kurniasih pada Senin, 6 Februari 2022.

Untuk itu, dia minta kepada BPOM agar benar-benar serius melakukan investigasi.

Jika memang ternyata benar pasien mengonsumsi obat-obatan sirup yang sudah masuk daftar aman oleh BPOM, pihaknya akan meminta pertanggungjawaban itu dari BPOM.

"Maka jika benar mengonsumsi obat yang masuk daftar aman BPOM, kita minta pertanggungjawaban dari BPOM untuk kembali memastikan apakah semua obat yang beredar di pasaran itu benar-benar aman? Tolong, ini menyangkut nyawa anak-anak, bukan main-main," tegas Kurniasih lagi. 

Baca Juga: Dikunjungi Anggota Bawaslu RI, Suku Anak Dalam di Tebo Jambi Sampaikan Keluhan Soal Pemilu 2024

Dia menduga, jika kemunculan kembali kasus GGAPA dengan pola konsumsi obat sirup penurun panas yang sama seperti kasus-kasus sebelumnya, maka pasti terjadi kebocoran pada salah satu prosesnya. 

Ia menegaskan belum lama para orang tua korban gagal ginjal akut pada anak mencari keadilan hingga ke DPR RI. 

Ia meminta semua stakeholder tidak lagi melakukan kelalaian yang menyebabkan masyarakat menjadi korban.

"Baru saja para orang tua ini mencari keadilan bukan hanya untuk mereka tapi agar orang tua lain tidak mengalami apa yang telah mereka rasakan. Kini justru muncul kembali dua kasus di tempat yang paling dekat dengan kita, harus bergerak cepat, lakukan invesitasi dan putus sumber persoalannya dengan tegas," ujarnya. 

Politisi Fraksi PKS ini mengingatkan dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI dengan Kemenkes dan BPOM pada 2 November 2022 disepakati untuk melakukan penegakan hukum yang berkeadilan dan transparan kepada industri yang terbukti melanggar standar sediaan farmasi. 

Halaman:

Editor: Syahrial

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x