Ini Instruksi Gubernur Jambi Soal Penggunaan Mobil Dinas

- 6 Februari 2023, 20:16 WIB
Mobil dinas DPRD Jambi type Camry bernomor polisi BH1842 Z yang terlibat kecelakaan
Mobil dinas DPRD Jambi type Camry bernomor polisi BH1842 Z yang terlibat kecelakaan /Oke Jambi/

"Ini diterbitkan agar tidak ada lagi kejadian penyalahgunaan mobil dinas seperti yang sedang ramai belakangan ini," katanya.

Berikut petikan Instruksi Gubernur Jambi Al Haris terkait pengunaan mobil dinas:

Melakukan inventarisasi seluruh kendaraan dinas dan pengguna barang, serta melaporkannya ke Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang Milik Daerah.

Baca Juga: Dikunjungi Anggota Bawaslu RI, Suku Anak Dalam di Tebo Jambi Sampaikan Keluhan Soal Pemilu 2024

Kepala Perangkat Daerah/EseIon Il/setara, serta Eselon III/setara di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi hanya boleh menggunakan atau memegang satu unit kendaraan roda empat yang berfungsi sebagai kendaraan dinas jabatan yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

Kendaraan dinas operasional dilarang menggunakannya di luar jam dinas, kecuali ada surat perintah tugas dari pejabat yang berwenang.

Baca Juga: Diduga Bandar Narkoba, 3 Warga Tebo Jambi Ditangkap Polisi

Seluruh kendaraan dinas operasional yang tidak dipergunakan untuk ditempatkan di kantor.

Kendaraan dinas dilarang digunakan oleh keluarga dan anak serta untuk kepentingan pribadi.

Masyarakat dapat melaporkan setiap penyalahgunaan kendaraan dinas kepada Gubernur Jambi melalui Inspektorat Provinsi Jambi.

Halaman:

Editor: Syahrial

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x