Nah, Pj Bupati Tebo Dapat Teguran Tertulis Dari Kemendagri, Ini Penjelasan Kadis Kominfo

- 23 September 2022, 14:25 WIB
Tangkapan layar surat dari Mendagri.
Tangkapan layar surat dari Mendagri. /Oke Tebo /

Kemudian pada Point kedua, berbunyi selanjutnya kepada 15 Penjabat Kepala Daerah yang telah menyampaikan data dukung namun terlambat, diminta agar dalam periode pelaporan berikutnya dapat lebih tepat waktu.

Sedangkan pada point ketiga, berbunyi khusus kepada lima Penjabat Kepala Daerah yang tidak menyampaikan data dukung sampai dengan tanggal 11 September 2022 bersama ini disampaikan "teguran secara tertulis" dan diminta agar saudara lebih proaktif dalam  menyampaikan data dukung serta selanjutnya menyampaikan data dukung dimaksud paling lambat 1 hari sejak surat ini saudara terima melalui tautan https://bit.Iy/pelaporanPJKDH.

Baca Juga: Ini Kronologis Kebakaran Rumah Berkontruksi Kayu di Desa Semabu

Adapun lima kepala daerah tersebut yakni, Kabupaten Mentawai, Kabupaten Mappi, Kabupaten Tebo, Kabupaten Kotawaringin Barat dan Kabupaten Musi Banyuasin.

Terkait teguran tertulis khusus yang disampaikan Kemendagri kepada Pj Bupati Tebo Aspan, dibenarkan Kadis Kominfo Kabupaten Tebo, Erwanto.

Pada teguran tertulis itu, Pj Bupati Tebo tidak menggubris atensi atas menyampaikan data dukungan terkait penilaian Penjabat Kepala Daerah.

Baca Juga: Geger, Warga Temukan Mayat Pria Tergantung Di Pohon Karet Dalam Kebun

Terkait itu, Erwanto menjelaskan jika laporan terkait atensi atas penyampaian data dukung penilaian Penjabat Kepala Daerah telah disampaikan Pj Bupati Tebo kepada Dirjend Otonomi Daerah pada 19 Agustus lalu.

Namun, kata dia, seharusnya laporan tersebut disampaikan kepada Irjen Kemendagri, bukan ke Dirjen Otonomi Daerah.

"Itu yang membuat kita dianggap belum lengkap," kata Erwanto, Jumat, 23 September 2022.

Halaman:

Editor: Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah