Jaksa Agung Tekankan Hal Ini Saat Penutup PPPJ Angkatan 79 Gelombang I Tahun 2022

- 21 September 2022, 14:53 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menutup PPPJ.
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat menutup PPPJ. /Ist/

OKETEBO.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan Penutupan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXIX (79) Gelombang I Tahun 2022 yang baru saja dilalui merupakan suatu proses metamorfosa pegawai Kejaksaan, dari seorang staf tata usaha menjadi seorang pejabat fungsional Jaksa. 

Menurut Jaksa Agung, perubahan ini tentu sangat signifikan, baik dari segi kewenangan, hak dan kewajiban serta perilaku hidupnya.

Perubahan kedudukan tersebut harus diimbangi dengan perubahan mental, pola pikir, dan pola kerja yang berorientasi untuk pengabdian kepada masyarakat dengan mengedepankan integritas dan profesionalitas.

Baca Juga: Jaksa Agung Kembali Menghentikan 2 Perkara Berdasarkan Restorative Justice

Sehinggamampu mengeliminir penyalahgunaan kewenangan dalam bertugas. “Kalian harus menyadari, bahwa menjadi seorang Jaksa itu tidak mudah, karena Jaksa merupakan salah satu penengak hukum dengan lingkup tugas dan tanggungjawab yang berat sekaligus memiliki kompleksitas kerja yang tinggi,” ujar Jaksa Agung dalam pers rilis yang diterima Oke Tebo, Rabu, 21 September 2022.

Jaksa Agung menyampaikan sebagai Jaksa, disamping akan bertindak sebagai Penuntut Umum yang merupakan tugas pokoknya, saudara juga harus mampu mengemban tugas lainnya sebagai Penyidik, Jaksa Pengacara Negara, sekaligus melaksanakan fungsi intelijen. 

Baca Juga: Jaksa Agung Hentikan 3 Perkara di 3 Kejari, Ini Alasannya

Kedudukan sebagai seorang jaksa juga akan memberikan saudara kewenangan untuk merampas kemerdekaan seseorang. Ini tentunya kewenangan yang sangat luar biasa, yang apabila tidak dilengkapi dengan integritas, profesionalitas dan moralitas justru akan menjadikan saudara pribadi yang kejam dan zalim. 

“Sebagai Jaksa Agung, saya tidak menghendaki hal tersebut, serta saya juga tidak MENTOLERIR segala bentuk penyalahgunaan wewenang, maka gunakan-lah kewenangan yang ada secara arif dan bijaksana,” ujar Jaksa Agung. 

Baca Juga: Jaksa Agung Menyetujui 7 Pengajuan Restorative Justice

Halaman:

Editor: Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x