Jaksa Agung Kembali Menghentikan 2 Perkara Berdasarkan Restorative Justice

- 19 September 2022, 13:31 WIB
Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Fadil Zumhana.
Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Dr. Fadil Zumhana. /Ist/

OKETEBO.com – Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana, kembali menghentikan dua perkara berdasarkan Keadilan Restoratif.

Penghentian dua perkara ini hasil ekspose yang dilakukan secara virtual pada Senin, 19 September 2022.

Baca Juga: Jampidum Hentikan Penuntutan Perkara KDRT, Pencurian dan Penganiayaan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Ekspose perkara ini dihadiri langsung oleh Jampidum Dr. Fadil Zumhana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Agnes Triani, S.H. M.H., Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan restorative justice serta Kasubdit dan Kasi Wilayah di Direktorat T.P. Oharda. 

Adapun 2 (dua) berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif yaitu:

  1. Tersangka YARSON LAUNGI alias TAMA dari Cabang Kejaksaan Negeri Morowali yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. 
  2. Tersangka RIDO WANSAH alias RIDO dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan adalah:

  • Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
  • Tersangka belum pernah dihukum;
  • Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
  • Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
  • Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
  • Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
  • Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
  • Pertimbangan sosiologis;
  • Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, Jampidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Hal ini sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedana. dalam pers rilis yang diterima Oke Tebo. (*)

Editor: Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x