Pemkab Tebo Akui PT ABT Langgar Ketaatan Komitmen Soal Carbon Trade

16 Oktober 2023, 10:18 WIB
Nazar Efendi Kepala Bakeuda Kabupaten Tebo. /Istimewa/

OKETEBO.COM  - PT Alam Bukit Tigapuluh atau PT ABT diduga tidak menjalankan ketaatan Komitmen dalam Dokumen Lingkungannya terhadap pemerintah daerah Kabupaten Tebo. Ini dibenarkan Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Tebo, Nazar Efendi.

Komitmen yang dimaksud yakni komitmen PT Alam Bukit Tigapuluh atau PT ABT kepada pemerintah daerah dalam bentuk peningkatan pendapatan daerah dari Carbon Trade yang menjadi salah satu kegiatan perusahaan restorasi tersebut.

"Selama ini Pemda tidak pernah mendapatkan kontribusi dari perusahaan tersebut dalam bentuk pendapatan daerah dari Carbon trade," jelas Nazar yang tertuang dalam surat balasan resmi yang disampaikan oleh Kepala Bakeuda Kabupaten Tebo kepada  DPP Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH) tertanggal 11 Oktober 2023.

Baca Juga: DPP LP2LH Surati DLH Hub Tebo, Minta Akses Informasi Dokumen Lingkungan PT ABT

Baca Juga: Ini Tanggapan WALHI Jambi Soal Kebakaran Lahan di Area Izin Konsesi PT Alam Bukit Tigapuluh di Tebo

Nazar mengaku kaget saat Ketua DPP LP2LH memperlihatkan isi dokumen UKL UPL terkait kegiatan carbon trade yang dilakukan oleh PT ABT, "Sudah kami kroscek dan teliti memang benar di dalam matrik pengelolaan lingkungannya menerangkan bahwa PT ABT akan memberikan kontribusi dalam bentuk penerimaan pendapatan daerah dari hasil Carbon Trade. Tapi sampai sekarang belum ada," ungkap dia.

Seharusnya, lanjut Nazar, jika memang PT ABT menjalankan ketaatan komitmennya, mereka dengan penuh kesadaran memberikan kontribusi dalam bentuk penerimaan hasil Carbon Trade.

Baca Juga: LP2LH Warning PT Alam Bukit Tigapuluh, Perusahaan Perdagangan Kridit Karbon di Tebo Jambi

Baca Juga: Dianggap Sering Buat Masalah, Warga Pemayungan Tebo Tolak Kegiatan Penanaman Pohon yang Dilakukan PT ABT

Baca Juga: Lahan Konsesi PT ABT di Pemayungan Kembali Terbakar, Warga: Perusahaan Cuma Bisa Sumbang Asap untuk Tebo

Kontribusi tersebut disetorkan melalui Rekening Kas Daerah Pemda Kabupaten Tebo sebagai bentuk pendapatan daerah. Namun, kata Nazar, sampai hari ini PT ABT tidak pernah menjalankan Komitmen tersebut. 

"Artinya sudah jelas dalam hal ini mereka sendiri tidak menjalankan ketaatan dan kami anggap tidak konsisten atas komitmen yang telah mereka buat sendiri," tutupnya. 

Informasi yang dirangkum OkeTebo.com, LP2LH bersama sejumlah lembaga lingkungan tengah menganalisa dokumen UKL UPL PT ABT. 

Bila ditemukan pelanggan, tidak menutup kemungkinan lembaga berlisensi AMDAL Penilai ini akan melakukan gugatan terhadap perusahaan restorasi tersebut. (***)

Editor: Syahrial

Tags

Terkini

Terpopuler