OKETEBO.COM - Hari ini, Selasa 3 Oktober 2023, PT Alam Bukit Tigapuluh atau PT ABT melakukan kegiatan penanaman pohon di area konsesi bekas kebakaran hutan dan lahan, tepat di Blok II Desa Pemayungan Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo Provinsi Jambi. Penanaman pohon inipun melibatkan para pihak.
Kegiatan penanaman pohon ini ternyata mendapat tanggapan dan sorotan dari organisasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jambi. Pasalnya, kegiatan penanaman pohon tersebut dianggap atau diduga telah mengangkangi maklumat Kapolda Jambi.
"Sepertinya PT ABT tidak mengindahkan maklumat yang telah dikeluarkan Kapolda Jambi Irjen Pol Rusdi Hartono pada tanggal 11 Juli 2023," kata Direktur WALHI Jambi, Abdullah, Selasa, 3 Oktober 2023.
Baca Juga: Belum Bisa Dipadamkan, Kebakaran di Area Konsesi PT ABT Tebo Mulai Ancam Kawasan TNBT
Abdul sapaan Abdullah menjelaskan, pada poin 3 dalam Maklumat Kapolda Jambi dijelaskan bahwa terhadap hutan dan lahan yang dibakar akan dikenakan status qou sebagai bukti terjadinya kejahatan dan dilarang dimanfaatkan oleh siapapun juga sampai ada keputusan hakum yang tetap (Inkracht).
"Ternyata maklumat yang dikeluarkan oleh Kapolda Jambi tertanggal 11 Juli 2023 ini sepertinya tidak berlaku bagi PT Alam Bukit Tigapuluh atau PT ABT, buktinya hari ini ada aktivitas penanaman di lahan yang terbakar sebelumnya," kata dia lagi.
Sebagai pemegang izin, kata Abdul, seharusnya PT ABT bertanggung jawab mutlak atas kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di areal konsesinya.
Tidak hanya itu, tegas dia lagi, seharusnya KLHK menyegel dan bahkan mencabut izin perusahaan tersebut karena telah terbukti lalai hingga menyebabkan terjadinya Karhutla.