OKETEBO.COM - Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH Hub) Kabupaten Tebo Provinsi Jambi telah merespons Surat Permintaan Akses Informasi dan Dokumen Lingkungan PT Alam Bukit Tigapuluh atau PT ABT yang diajukan oleh DPP Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (LP2LH).
Dalam respon ini, DLH Hub Kabupaten Tebo berkomitmen untuk menjalankan kewajiban mereka sesuai dengan peraturan yang berlaku terkait dengan transparansi informasi lingkungan dan akses publik terhadap dokumen lingkungan.
DLH Hub Kabupaten Tebo pun telah memenuhi permintaan akses informasi dan dokumen lingkungan yang diajukan oleh DPP LP2LH sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: DPP LP2LH Surati DLH Hub Tebo, Minta Akses Informasi Dokumen Lingkungan PT ABT
Selain itu, DLH Hub Kabupaten Tebo juga akan memastikan bahwa seluruh proses pemenuhan permintaan ini dilakukan dengan transparansi dan integritas serta sesuai dengan prinsip-prinsip yang mendukung pelestarian lingkungan hidup.
Dengan demikian, mereka berupaya untuk mendukung upaya LP2LH dalam mengawasi dan melindungi lingkungan hidup di Kabupaten Tebo.
"Surat permohonan yang dilayangkan DPP LP2LH kepada kami terkait permintaan akses informasi dan Dokumen Lingkungan PT ABT, tanggal 4 Oktober lalu sudah kita tanggapi," kata Kepala Dinas LH Hub Kabupaten Tebo Eko Putra, melalui Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup ( PPLh ) DLH Hub Kabupaten Tebo, Yandi Saputra, Selasa 10 Oktober 2023.
Tanggapan LP2LH
Terpisah, Ketua DPP LP2LH Hary Irawan mengapresiasi kebijakan Dinas LH Hub Kabupaten Tebo dalam merespons Surat Permintaan Akses Informasi dan Dokumen Lingkungan terhadap PT Alam Bukit Tigapuluh (PT ABT). Ini, kata dia, adalah sebuah langkah positif dalam menjalankan prinsip-prinsip transparansi dan akses informasi terkait lingkungan.