DPP LP2LH Surati DLH Hub Tebo, Minta Akses Informasi Dokumen Lingkungan PT ABT

- 5 Oktober 2023, 11:07 WIB
Ketua DPP LP2LH, Hary Irawan.
Ketua DPP LP2LH, Hary Irawan. /Ahmad Firdaus/Oke Tebo

OKETEBO.COM - Dalam beberapa pekan terakhir ini, kualitas udara di wilayah Provinsi Jambi sangat mengkhawatirkan akibat asap dari kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), termasuk di wilayah Kabupaten Tebo. Salah satu penyumbang asap Karhutla ini adalah PT Alam Bukit Tigapuluh atau PT ABT, yang mana areal konsesinya di Desa Pemayungan Kecamatan Sumay Kabupaten Tebo terbakar beberapa minggu kemarin.

Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di area konsesi PT Alam Bukit Tigapuluh atau PT ABT ternyata tak lepas dari pengamatan Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Pemantau Penyelamat Lingkungan Hidup (DPP LP2LH). Lembaga lingkungan inipun penasaran atas dokumen lingkungan yang dimiliki oleh perusahaan restoran ekosistem tersebut.

Terkait ini, DPP LP2LH pun melayangkan surat ke Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLH Hub) Kabupaten Tebo Provinsi Jambi. Surat tersebut berisikan permohonan akses informasi dokumen lingkungan PT ABT berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL dan UKL). Ini dibenarkan oleh Ketua DPP LP2LH, Hary Irawan, Kamis, 5 Oktober 2023.

"Iya benar bang, kami dari LP2LH melayangkan surat resmi ke DLH Hub Tebo perihal Permohonan permintaan Akses informasi Dokumen Lingkungan UKL UPL PT Alam Bukit Tiga Puluh ( PT.ABT ) dalam bentuk Soft Copy maupun Hard Copy, dan suratnya sudah kita sampaikan kemarin (Rabu)," kata Hary.

Baca Juga: Lahan Konsesi PT ABT di Pemayungan Kembali Terbakar, Warga: Perusahaan Cuma Bisa Sumbang Asap untuk Tebo

Permintaan ini, kata Hary, dalam rangka menjalankan fungsi sosial kontrol terhadap kegiatan usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi terhadap menurunnya kualitas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berpotensi dapat mencemarkan lingkungan hidup.

Apalagi, lanjut dia, saat ini kebakaran hutan dan lahan banyak terjadi di lokasi izin PT ABT, "Artinya jelas, sebagai penanggung jawab izin, PT ABT seharusnya bertanggung jawab penuh, nah untuk mengetahui sejauh mana tanggung jawab mereka harus di kroscek dari Matriks Pengelolaan Lingkungan mereka," terang Hary.

Dia berkata, bila nantinya LP2LH mendapat akses informasi dokumen lingkungan PT ABT dan ditemukan pelanggaran terhadap tanggung jawab perusahaan selaku pemegang izin, pihaknya akan melakukan gugatan terhadap perusahaan restorasi tersebut. "Ini merupakan dasar untuk menggugat perusahaan tersebut," ketus Alumni PSLH UGM ini.

Baca Juga: Belum Bisa Dipadamkan, Kebakaran di Area Konsesi PT ABT Tebo Mulai Ancam Kawasan TNBT

Halaman:

Editor: Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah