Tak Mau Bayar CSR, Tujuh Perusahaan Batu Bara di Jambi Ini Disanksi Kementerian ESDM

17 Maret 2023, 15:47 WIB
Aktivitas angkutan batu bara di Jambi. /Instagram

OKETEBO.COM – Dari 41 perusahaan batu bara yang beraktivitas di Jambi, ada tujuh perusahaan yang nakal karena enggan membayar dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Hal ini membuat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kesal dan langsung memberikan sanksi terhadap tujuh perusahaan batu bara tersebut.

Ini dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman, pada Jumat, 17 Maret 2023. "Diberikan sanksi karena tidak memberikan dana CSR untuk perbaikan jalan nasional yang rusak akibat angkutan batu bara di Jambi," kata Sekda Provinsi Jambi, dilansir dari laman Antaranews.

Baca Juga: Gubernur Jambi Pergoki Angkutan Batu Bara Melintas di Siang Hari

Baca Juga: Tolak Jalan Nasional Digunakan Angkutan Batu Bara, Ini yang Dilakukan Masyarakat Jambi Hari Ini

Baca Juga: Aksi Petisi Satu Juta Tanda Tangan Tolak Penggunaan Jalan Nasional Untuk Angkutan Batu Bara

Dibeberkan dia, tujuh perusahaan yang diberikan sanksi tersebut yakni: 

PT Kirana Graha Buana.

PT Terminalindo Idaman Permal.

PT Tamarona Mas Internasional.

PT Marga Perkasa.

PT Anugerah Alam Andalas Andalan.

PT Bumi Borneo Inti, dan 

PT Kasongan Mining Mills.

"Angkutan batu bara ketujuh perusahaan it tidak boleh beroperasi hingga waktu tertentu," tegas Sekda Provinsi Jambi lagi.

Baca Juga: Masih Ditemukan Angkutan Batu Bara Non Plat BH di Tebo Jambi

Saat ini, lanjut dia, total anggaran CSR yang telah terkumpul sebesar Rp3,4 miliar dari Rp3,9 miliar yang disepakati 41 perusahaan tambang batubara di Jambi.

Jumlah yang telah disepakati itu, juga disepakati untuk memperbaiki kerusakan jalan nasional yang diakibatkan oleh angkutan batu bara.

“Karena tidak menyalurkan dana CSR, Kementerian ESDM memberikan sanksi terhadap tujuh perusahaan tersebut yakni tidak angkutan batu bara mereka tidak boleh beroperasi,” ujarnya dan berkata sanksi terhadap ketujuh perusahaan mulai berlaku sejak 13 Maret 2023.

"Intinya pemberhentian sementara akun penjualan batu bara terkait penyaluran komitmen kontribusi (ke) Jambi, karena dia tidak memberikan kontribusi sampai waktu yang ditentukan, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Kementerian ESDM) sudah mengeluarkan untuk pemberhentian sementara akun penjualan batu baranya," kata dia.

Baca Juga: Tahun Depan, Dishub Jambi Bakal Terapkan Sistem Ganjil Genap Untuk Angkutan Batu Bara

Baca Juga: Cucu Pahlawan Jambi Meminta Kapolda Dan Gubernur Jambi, Tindak Tegas Truk Batu Bara Yang Melanggar Aturan

Ditanya sampai kapan sanksi dari Kementerian ESDM tersebut berlaku, dia berkata,"Pada surat tidak dituliskan sampai kapan, yang pasti perusahaan-perusahaan tersebut harus membayar kontribusi CSR terlebih dahulu," jelasnya.

"Yang jelas perusahaan tambang batu bara di Jambi harus bayar dulu baru nanti akan dipertimbangkan kembali oleh Kementerian ESDM," pungkasnya. (***)

Editor: Syahrial

Sumber: Antaranews

Tags

Terkini

Terpopuler