Salah satu yang menjadi landasan verifikasi yakni, penerima bibit sawit gratis tersebut memiliki lahan maksimal seluas dua hektar, dan masing-masing menerima 250 batang bibit sawit gratis
"Kalau lebih dari dua hektar itu bukan kategori orang tidak mampu," kata dia.
Baca Juga: Ilegal Logging di Jambi Babat Pohon Sumber Buah-buahan Hutan Suku Anak Dalam di Tebo
Dijelaskannya, bantuan bibit sawit gratis tersebut diutamakan bagi kelompok yang beranggotakan minimal 10 orang.
Alasan dia, karena Pemprov mengejar di sentra produksi. Selain itu untuk mempermudah segala sesuatunya.
Ditegaskan dia jika bantuan bibit gratis ini bukan untuk sawit replanting, namun untuk pembukaan kebun sawit baru.
"Kalau replanting kan sudah diberikan bantuan duit Rp30 juta per hektare. bibit subsidi pun tidak boleh untuk replanting," tegas dia.
Baca Juga: Suku Anak Dalam di Tebo Jambi Ancam Tak Ikut Pemilu 2024, Ini Penyebabnya
Selain bibit sawit gratis, lanjut dia, Pemprov Jambi juga menyediakan bibit sawit bersubsidi.
Dimana, jelas dia, jika dipasaran harga per batang bibit sawit dijual Rp45 sampai Rp50 ribu, Pemprov Jambi hanya menjual seharga Rp22 ribu per batang. "Disubsidi 50 persen," kata dia.