Baca Juga: Dikunjungi Anggota Bawaslu RI, Suku Anak Dalam di Tebo Jambi Sampaikan Keluhan Soal Pemilu 2024
Untuk mendapatkan bibit sawit bersubsidi ini, ada syarat yang meski dilengkapi yakni, membuat surat permohonan yang dilampirkan surat tanah berupa sertifikat atau sporadik.
"Kalau bibit sawit bersubsidi ini boleh perorangan, namun jumlah pembeliannya dibatasi yakni maksimal 250 batang bibit," pungkasnya. (***)