OKETEBO.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memutuskan untuk menunda penghitungan suara Pemilu 2024 dengan metode pos dan kotak suara keliling (KSK) di Kuala Lumpur, Malaysia.
Keputusan menunda penghitungan suara Pemilu 2024 dengan metode pos dan KSK di Kuala Lumpur, Malaysia tersebut, diambil setelah ditemukan sejumlah masalah yang dianggap tidak sesuai prosedur.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, menyatakan bahwa penghitungan suara di Kuala Lumpur yang seharusnya dimulai pada 14-15 Februari 2024, untuk metode pos dan kotak suara keliling dihentikan sementara.
Baca Juga: Ini Prediksi Cuaca di Denpasar Bali Selama Proses Pemungutan Suara Pemilu 2024
Baca Juga: Gempa Bumi Magnitudo 4.1 Guncang Wilayah Pangandaran Jawa Barat
Temuan-temuan yang muncul dianggap sebagai situasi yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dalam penghitungan suara saat ini, hanya metode Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) yang diperbolehkan. Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa metode pos akan dihitung pada rentang waktu 15-22 Februari 2024, setelah sejumlah kendala dapat diatasi.
"Untuk metode pos dan kotak suara keliling dihentikan dahulu. Untuk metode pos itu jadwalnya dihitung 15-22 Februari 2024," terangnya,” dilansir Oke Tebo dari laman PMJNews, Kamis, 15 Februari 2024.