“Jika dalam waktu 7 hari ini juga tidak hadir, akan kita bicarakan kembali bersama rekan-rekan tentang langkah apa yang akan kita lakukan,” tuturnya.
Terancam Pidana
Keempat oknum PPK tersebut bersama enam oknum PPK lainnya diduga telah melakukan penggelembungan suara pada Pemilu 2024 kemarin.
Baca Juga: Pasca Pemungutan Suara Pemilu 2024, Harga 11 Komoditas Pangan di Jambi Naik, 5 Turun dan 4 stabil
Hal ini terungkap saat KPU Tebo menggelar rapat pleno hasil perhitungan suara Pemilu 2024 di kantor KPU Tebo beberapa waktu lalu.
Atas perbuatannya, keempat oknum PPK berserta sesama rekannya itu terancam pidana dengan sangkalan pasal 505 tentang perubahan rekapitulasi.
“Ancamannya kurungan penjara 1 tahun denda 12 juta," kata Edi Kurniawan, komisioner Bawaslu Tebo.***