Baca Juga: Perkara Uang Ketok Palu Berlanjut, KPK Tahan Lima Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi
Baca Juga: Cak Imin Dipanggil KPK, PKS; Tidak Perlu Khawatir
Hal ini diharapkan agar masyarakat atau publik dapat menolak semua bentuk pemberian, baik berupa uang, fasilitas dan barang dari calon pemimpin atau partai politik.
Semoga tahun Politik 2024 nanti masyarakat tidak memilih partai atau calon pemimpin yang masih memberikan atau melakukan politik uang. (Fir)