Kasus Kematian Santri di Rimbo Bujang Mulai Menemukan Titik Terang, Polres Tebo Segera Tetapkan Tersangka

- 21 Maret 2024, 23:49 WIB
Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan saat konferensi pers terkait perkembangan kasus kematian santri di Ponpes Rimbo Bujang.
Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan saat konferensi pers terkait perkembangan kasus kematian santri di Ponpes Rimbo Bujang. /Syahrial /Oke Tebo

OKETEBO.com - Misteri kematian santri pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi mulai menemukan titik terang. Dalam waktu dekat ini, pihak kepolisian akan menetapkan tersangka pada Kasus tersebut. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Plh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol Muhammad Amin Nasution di Jambi.

Dikatakannya, saat ini Polres Tebo tengah menguatkan bukti dan keterangan saksi untuk proses penetapan tersangka Kasus kematian santri ponpes di Kecamatan Rimbo Bujang tersebut.

"Jumlah pelaku belum ada kepastian, akan disampaikan pada Jumat (besok,red)," kata dia, dilansir Oke Tebo dari laman Antaranews, Kamis, 21 Maret 2024.

Baca Juga: Update Kasus Kematian Santri di Rimbo Bujang, Tim Hotman Paris 911 Datangi Polres Tebo, Sampaikan 7 Poin Ini

Dugaan sementara, kata dia, identitas tersangka pelaku adalah santri senior tersebut. Namun, amin belum menjelaskan terkait penyebab kematian santri itu.

Alasannya, kata dia, saat ini masih menunggu hasil tahapan-tahapan penyelidikan yang dilakukan penyidik ​​Polres Tebo.

Diketahui, kasus kematian santri ponpes di Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo Provinsi ini sempat Viral setelah orang tua korban menjumpai Hotman Paris di Jakarta, untuk meminta keadilan. Pasalnya, mereka merasa curiga atas kematian anaknya itu.

Baca Juga: Ada Perbedaan Hasil Antara Dokter Klinik dengan Tim Dokter Forensik Atas Kematian Santri Ponpes di Tebo Jambi

Baca Juga: Kembali Sorot Kasus Kematian Santri di Tebo, Hotman Paris: Buka Hasil Otopsi, Itu Kata Kuncinya

Sementara pada kasus ini, penyidik ​​Polres Tebo telah memeriksa sebanyak 54 orang Saksi mulai dari pengurus ponpes, para santri dan dokter yang memeriksa korban, baik dokter klinik maupun dokter RSUD Tebo. Tim juga penyidik ​​meminta keterangan ahli dan saksi ahli dokter otopsi.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, terdapat perbedaan keterangan. Dokter klinik menyebutkan bahwa kematian santri ponpes tersebut disebabkan tersengat aliran listrik. Sementara itu, dokter RSUD Tebo dan hasil otopsi mengatakan ada patah tulang di beberapa tulang korban.

Atas perbedaan pendapat ini, Polres Tebo pun telah membuat laporan model A terkait tindak pidana kesehatan dan pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 dan Pasal 267 ayat 1 KUHPidana yang terjadi di klinik tersebut.

“Artinya ada dua laporan yang sedang dijalankan penyidik, pertama kasus penandatanganan dan kedua soal laporan model A yang dikeluarkan terkait Undang-Undang kesehatan,” pungkas Andri. ***

Editor: Syahrial

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x