OKETEBO.COM - Sejumlah oknum Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat dalam kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Tindakan tidak dibebankan ini disinyalir telah terjadi sejak 2018 lalu.
Kasus pungutan liar atau pungli ini melibatkan puluhan oknum pegawai KPK yang bertugas di Rutan KPK. Nilai pungutan yang dilakukan bervariasi, dari jutaan hingga ratusan juta rupiah dari para tahanan.
Juru Bicara KPK, Ali Fikri menegaskan bahwa pungli ini hanya melibatkan pegawai pendukung yang berada di rumah tahanan negara (Rutan) KPK, bukan mereka yang melakukan penyelidikan atau penyidikan.
Baca Juga: Update Perkara Ketok Palu, KPK Tahan Istri Mantan Gubernur Jambi
Baca Juga: Perkara Uang Ketok Palu Berlanjut, KPK Tahan Lima Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi
Pegawai tetap KPK, yang memiliki kompetensi dalam pemberantasan korupsi, dijamin tidak terlibat dalam pungutan liar.
"Tapi sekali lagi bahwa mereka-mereka ini adalah supporting-supporting yang ada di KPK gitu ya. Jadi bukan mereka yang melakukan penyelidikan, bukan mereka yang melakukan penyidikan," kata Ali Fikri, dikutip dari Oke Tebo dari laman PMJNews, Minggu, 14 Januari 2024..
Ali Fikri menegaskan, Dewan Pengawas KPK berkomitmen untuk menjaga marwah lembaga antirasuah dengan menyidangkan etik 93 pegawai terkait kasus pungli di Rutan KPK.
Baca Juga: Rumah Dito Mahendra Digeledah KPK