Undangan-undang sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KHUPidana.
Baca Juga: JPU Beberkan Alasan Penasehat Hukum Mael Tolak Kesaksian Ahli di Sidang Kasus Jalan Padang Lamo
Baca Juga: Berubah Status, Terdakwa Korupsi Jalan Padang Lamo Jadi Tahanan Rumah
Sidang dengan perkara penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang berindikasi perbuatan tindak Pidana korupsi terhadap pekerjaan peningkatan jalan Simpang Logpon-Padang Lamo-Tanjung Kabupaten Tebo pada Dinas PUPR Provinsi Jambi TA. 2018 atas nama terdakwa Ir. Musyatianov dengan ketua Majelis Yofistian, S.H.
Lima orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tebo pada sidang tersebut adalah Nicko Handi selaku Direktur PT. Global Tekhnik Multidesain.
Kemudian, Benyamin Doni Penirewod (Kerya PT. Global Tehknik Multidesain, Agus Afrianto (Karya PT. Global Tehknik Multidesain), Ir. Usama Saleh (Karya PT. Global Tehknik Multidesain), Dedi Hariyadi (Karya PT. Global Tehknik Multidesain).
"Sidang berjalan dengan aman, lancar dan tertib. Sidang akan dilanjutkan kembali dengan agenda yang sama yakni dengan kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi pada hari Rabu tanggal 01 Novemver 2023," kata Febrow. (Fir)