Update Perkara Dugaan Korupsi Jalan Padang Lamo, Penuntut Umum Hadirkan Lima Orang Saksi

- 24 Oktober 2023, 13:25 WIB
PPK Dinas PUPR Provinsi Jambi, Nurman Jamal saat ditahan terkait perkara dugaan korupsi proyek Jalan Padang Lamo di Kabupaten Tebo.
PPK Dinas PUPR Provinsi Jambi, Nurman Jamal saat ditahan terkait perkara dugaan korupsi proyek Jalan Padang Lamo di Kabupaten Tebo. /Syahrial

Undangan-undang sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KHUPidana. 

Baca Juga: JPU Beberkan Alasan Penasehat Hukum Mael Tolak Kesaksian Ahli di Sidang Kasus Jalan Padang Lamo

Baca Juga: Berubah Status, Terdakwa Korupsi Jalan Padang Lamo Jadi Tahanan Rumah

Sidang dengan perkara penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang berindikasi perbuatan tindak Pidana korupsi terhadap pekerjaan peningkatan jalan Simpang Logpon-Padang Lamo-Tanjung Kabupaten Tebo pada Dinas PUPR Provinsi Jambi TA. 2018 atas nama terdakwa Ir. Musyatianov dengan ketua Majelis Yofistian, S.H.

Lima orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tebo pada sidang tersebut adalah Nicko Handi selaku Direktur PT. Global Tekhnik Multidesain.

Kemudian, Benyamin Doni Penirewod (Kerya PT. Global Tehknik Multidesain, Agus Afrianto (Karya PT. Global Tehknik Multidesain), Ir. Usama Saleh (Karya PT. Global Tehknik Multidesain), Dedi Hariyadi (Karya PT. Global Tehknik Multidesain).

"Sidang berjalan dengan aman, lancar dan tertib. Sidang akan dilanjutkan kembali dengan agenda yang sama yakni dengan kembali melakukan pemeriksaan terhadap  saksi pada hari Rabu tanggal 01 Novemver 2023," kata Febrow. (Fir)

Halaman:

Editor: Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah