DLH Muaro Jambi Segel Pabrik Perkebunan Kelapa Sawit Sawit PT Prosympac Agro Lestari, Ini Sebabnya

- 21 Oktober 2023, 20:06 WIB
Ilustrasi penyegelan pabrik perkebunan kelapa sawit Sawit PT Prosympac Agro Lestari atau PT PAL.
Ilustrasi penyegelan pabrik perkebunan kelapa sawit Sawit PT Prosympac Agro Lestari atau PT PAL. /Pixabay/VisionPics

OKETEBO.COM - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muaro Jambi Provinsi Jambi bersama Polda Jambi menyegel pabrik perkebunan kelapa sawit Sawit PT Prosympac Agro Lestari atau PT PAL yang bermasalah hukum di daerah itu dengan menghentikan sementara aktivitasnya.

Kepala DLH Muaro Jambi Evi Syahrul mengatakan, PT Prosympac Agro Lestari atau PT PAL yang disegel tersebut berada di Desa Sidomukti, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.

"Penyegelan ini dilakukan untuk kedua kalinya setelah segel pertama dibuka paksa oleh pihak perusahaan sehingga kami melaporkan ke polisi atas perusakan segel tersebut," kata dia, dilansir Oke Tebo dari laman Antaranews. 

Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) melaporkan PT PAL (Prosympac Argo Lestari) di Muaro Jambi kepada pengawas lingkungan hidup (PPLH) Muaro Jambi terkait tindakan yang melanggar hukum. 

Kejadiannya pada 22 Februari 2023 lalu, PPLH Kabupaten Muaro Jambi telah melakukan penyegelan dan pemasangan papan segel PPLH di lima titik.

Namun, papan segel PPLH tersebut diduga dirusak oleh pihak yang mengoperasikan Pabrik PT PAL. Atas kejadian tersebut PPLH membuat laporan ke polisi terhadap tindakan pidana melawan kekuasaan umum sesuai UU Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP.

Kemudian melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sesuai termaktub dalam pasal 511 ayat (3) dilakukan penyegelan baru terhadap pabrik PT PAL dengan tujuan penghentian sementara kegiatan produksi dan penyitaan terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran.

Ditegaskan Evi, penegakan hukum dilakukan pihaknya terhadap PT PAL karena perusahaan itu tidak melaksanakan sanksi administratif pemerintah berdasarkan surat keputusan kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muaro Jambi Nomor: 11/Kep.Dis/DLH/ 2022 tentang sanksi administrasi paksaan pemerintah kepada mereka.

Selain itu PT PAL juga melanggar undang-undang perkebunan karena tidak menyampaikan laporan perkembangan usaha perkebunan kepada pemberi izin secara berkala.

Halaman:

Editor: Syahrial

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x