Selain itu kata dia, PT PAL juga melanggar di bidang ketenagakerjaan yang tidak adanya laporan ke Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Kabupaten Muaro Jambi.
"PT PAL juga tidak pernah membayar iuran ketenagakerjaan serta tidak adanya bukti surat perjanjian kerja sama dengan para pekerjanya," pungkasnya. (***)