Ismail Ibrahim dan PPK Dinas PUPR Provinsi Jambi Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Jalan Padang Lamo Tebo

- 27 September 2023, 22:02 WIB
PPK Dinas PUPR Provinsi Jambi, Nurman Jamal saat ditahan terkait perkara dugaan korupsi proyek Jalan Padang Lamo di Kabupaten Tebo.
PPK Dinas PUPR Provinsi Jambi, Nurman Jamal saat ditahan terkait perkara dugaan korupsi proyek Jalan Padang Lamo di Kabupaten Tebo. /Syahrial

OKETEBO.COM - Perkara dugaan korupsi pekerjaan proyek Jalan Padang Lamo pada Dinas PUPR Provinsi Jambi di Kabupaten Tebo terusan berlanjut. Terbaru, Kejari Tebo menetapkan dua orang tersangka pada perkara tersebut.

Dua orang tersangka yang ditetapkan yakni H Ismail Ibrahim sebagai kontraktor pelaksana dan Nurman Jamal yang waktu itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Provinsi Jambi. 

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi pada pekerjaan proyek peningkatan Jalan Padang Lamo Tahun Anggaran 2020. "Ya, malam ini kita menetapkan dua orang tersangka pekerjaan peningkatan Jalan Padang Lamo Tahun Anggaran 2020," kata Kajari Tebo Dr Dinar Kripsiaji, Rabu, 27 September 2023 malam.

Baca Juga: Sudah Bertahun, Jalan Nasional Padang Lamo di Kabupaten Tebo Rusak Parah dan Dikeluhkan Warga

Baca Juga: Kejari Tebo Kembali Periksa Saksi Perkara Dugaan Korupsi Jalan Padang Lamo, Salah Satunya Staf PT Bungo Pantai

Dijelaskan dia, ada dua mata anggaran pada proyek Jalan Padang Lamo Tahun Anggaran 2020. Akibat perbuatan kedua tersangka, negara dirugikan sekitar Rp1,3 miliar.

Modus Tersangka

Pada perkara dugaan korupsi proyek jalan Padang Lamo ini, tersangka Ismail Ibrahim adalah komisaris atau pemenang penyedia jasa pekerjaan peningkatan jalan tersebut. 

Pada pelaksanaannya, tersangka merubah pekerjaan atau proyek tersebut dikerjakan tidak sesuai kontrak kerja.

Baca Juga: Kajari Tebo Kembali Periksa Empat Orang Saksi Perkara Dugaan Korupsi Jalan Padang Lamo

Baca Juga: Kejari Tebo Periksa PPTK dan Pengawasan Proyek Jalan Padang Lamo Tahun Anggaran 2020

Yang mana semestinya kadar aspal yang dikerjakan 5,6, namun dirubah oleh tersangka menjadi 4,0 dan 4,6.

Sementara, tersangka Nurman Jamal yang saat itu menjabat sebagai PPK, seharusnya bertugas sebagai pengendali pekerjaan. 

Kajari Tebo Dr Dinar Kripsiaji memberikan keterangan pers terkait penahanan tersangka dugaan korupsi proyek Jalan Padang Lamo pada Dinas PUPR Provinsi Jambi di Kabupaten Tebo.
Kajari Tebo Dr Dinar Kripsiaji memberikan keterangan pers terkait penahanan tersangka dugaan korupsi proyek Jalan Padang Lamo pada Dinas PUPR Provinsi Jambi di Kabupaten Tebo. Syahrial

Yang mana semestinya ia melakukan pemeriksaan kadar aspal sebelum dilakukan penyerahan pekerjaan dan pencairan. 

Tetapi hal itu tidak dilakukan. Sehingga apa yang dilakukan oleh Ismail Ibrahim lolos dari pemeriksaan dan akhirnya dibayar 100 persen.

"Kedua orang ini kita tetapkan sebagai tersangka karena melanggar pasal 2 dan pasal 3 junto pasal 55," ucapnya.

Tersangka Nurman Jamal Langsung Ditahan 

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Tim Penyidik Pidsus Kejari Tebo melakukan pemeriksaan terhadap Nurman Jamal di ruang pemeriksaan Bidang Pidsus Kejari Tebo. Tersangka saat itu diperiksa sebagai saksi.

Baca Juga: Kejari Tebo Periksa Enam Orang Saksi Korupsi Proyek Jalan Padang Lamo, Termasuk Kadis PUPR Provinsi Jambi

Beberapa jam diperiksa sebagai saksi, hari itu juga Tim Penyidik Pidsus Kejari Tebo menaikan status Nurman Jamal sebagai tersangka dan hari itu juga dilakukan penahanan terhadap tersangka.

"Hari ini, tersangka kita tahan di Lapas Muara Tebo," kata Kajari Tebo Dr Dinar Kripsiaji dihadapan sejumlah wartawan, di kantor Kejari Tebo, Rabu, 27 September 2023 malam.

Sementara, untuk tersangka Ismail Ibrahim tidak dilakukan penahanan. Pasalnya, yang bersangkutan saat ini tengah menjalani hukuman tahanan terkait perkara yang sama, yakni korupsi proyek Jalan Padang Lamo tahun anggaran 2019. (***)

Editor: Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah