Baca Juga: Polisi Ringkus Terduga TPPO di Merangin Jambi
Baca Juga: Tim Tabur Kejagung - Kejari Pati Ringkus Buronan Mantan Karyawan PD BPR BKK
Selain itu, Tim Sultan Polres Tebo juga mengamankan selembar surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK) dan kunci kontak mobil tersebut.
"Untuk pengembangan kasus ini, tersangka dan barang bukti kita amankan di Mako Polres Tebo,* kata Rezka lagi.
Baca Juga: Polisi Ringkus 6 Tersangka Begal Di Jakarta, Satu Tersangka Otak Pembegalan
Atas perbuatannya, lanjut Rezka, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana dan pasal 480 KUHPidana.
"Tersangka kita kenakan dengan Pasal 372 KUHPidana dan pasal 480 KUHPidana," pungkasnya. ***