Breaking News: Kejari Tebo Eksekusi Terpidana Korupsi Proyek Peningkatan Jalan Padang Lamo

- 21 Juli 2023, 18:33 WIB
Kajari Tebo Dr Dinar Kripsiaji saat konferensi pers usai eksekusi terpidana korupsi proyek peningkatan Jalan Padang Lamo di Kabupaten Tebo Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019.
Kajari Tebo Dr Dinar Kripsiaji saat konferensi pers usai eksekusi terpidana korupsi proyek peningkatan Jalan Padang Lamo di Kabupaten Tebo Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2019. /Ahmad Firdaus/

OKETEBO.COM - Tim Penuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo hari ini, Jumat, 21 Juli 2023, mengeksekusi H Ismail Ibrahim (Mael), terpidana korupsi proyek peningkatan Jalan Padang Lamo Tahun Anggaran 2019.

Kepala Kejari Tebo, Dr. Dinar Kripsiaji mengatakan, eksekusi terhadap terpidana korupsi proyek peningkatan Jalan Padang Lamo ini bertepatan dengan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke 63, dan HUT Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD) XXIII Tahun 2203.

Pada perkara ini, kata Kajari Tebo, yang bersangkutan telah divonis hakim Pengadilan Tipikor Jambi bersalah pada November 2022 lalu.

Baca Juga: Kejari Tebo Periksa Enam Orang Saksi Korupsi Proyek Jalan Padang Lamo, Termasuk Kadis PUPR Provinsi Jambi

Baca Juga: Kejari Tebo Periksa Direktur PT Sarana Menara Ventura Sebagai Saksi Perkara Korupsi Proyek Jalan Padang Lamo

Baca Juga: Sudah Bertahun, Jalan Nasional Padang Lamo di Kabupaten Tebo Rusak Parah dan Dikeluhkan Warga

Namun beberapa waktu yang lalu, yang bersangkutan mengajukan kasasi namun ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Sehingga putusan hakim terhadap terpidana menjadi inkrah.

"Ini adalah putusan inkrah yang kedua dalam perka korupsi peningkatan proyek peningkatan Jalan Padang Lamo Tahun Anggaran 2019, yang mana  sebelumnya terpidana atas nama Tetap Sinulingga telah terlebih dahulu dilakukan eksekusi di Lapas Jambi," kata Dr Dinar Kripsiaji.

Baca Juga: Wartono Sebut Rp 8 Milliar Untuk Proyek Pengaspalan Jalan Padang Lamo Tahun Ini

Baca Juga: Kejari Tebo Kembali Bidik Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan Padang Lamo TA 2018 Dan 2020

Untuk terpidana H Ismail Ibrahim, kata Kajari Tebo, dieksekusi di Lapas Bungo. Alasannya karena kondisi kesehatan terpidana yang sakit-sakitan.

Selain itu, kata dia, terpidana telah melakukan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 965 juta lebih dan membayar denda sebesar Rp 50 juta.

"Atas dasar itu kita melakukan eksekusi terhadap yang bersangkutan di Lapas Bungo," kata dia.

Baca Juga: Tiga Saksi Ahli Terangkan Hasil Audit Kerugian Negara di Sindang Korupsi Jalan Padang Lamo

Baca Juga: Desa Bedaro Rampak Butuh Program Cetak Sawah Baru, Ini Alasannya, Ini Kata DTPHKP Tebo

Selanjutnya, terpidana korupsi proyek peningkatan Jalan Padang Lamo ini akan menjalani hukuman di Lapas Bungo selama 2 tahun kedepan.

"Terpidana akan menjalani masa hukum selama 2 tahun di Lapas Bungo," pungkasnya. (Firdaus)

Editor: Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah