Polres Merangin Bekuk Dua Tersangka Bandar Narkoba di Kedai Tuak

- 19 Juli 2023, 12:51 WIB
Dua warga tersangka penyalahgunaan narkoba saat diamankan di Mako Polres Merangin.
Dua warga tersangka penyalahgunaan narkoba saat diamankan di Mako Polres Merangin. /Humas Polres Merangin/

OKETEBO.COM – Dua orang warga Pemenang Kabupaten Merangin Provinsi Jambi diringkus Tim Opsnal Resnarkoba Polres Merangin.

Kedua warga ini dibekuk Tim Opsnal Resnarkoba Polres Merangin atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis shabu.

Keduanya dibekuk di kedai tuak jalan jalur dua Kodim Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi pada Selasa, 18 Juli 2023 kemarin.

Baca Juga: Tokoh Masyarakat Meminta Polres Merangin Kembali Aktifkan Mobil SIM Keliling

Kedua warga ini adalah AD (43), warga desa Jelatang kecamatan Pamenang, dan DV (31) warga desa Limbur Merangin Kecamatan Pamenang Barat Kabupaten Merangin, Jambi.

Kedua warga ini dibekuk saat Tim Opsnal Resnarkoba Polres Merangin menerima laporan tentang adanya aktivitas penjualan narkoba jenis sabu di jalan dua jalur Kodim Bungo.

Laporan tersebut diterima pada hari Rabu, 12 Juli 2023, sekitar pukul pukul 11.00 WIB .

Baca Juga: Polres Merangin Kembali Ringkus 6 Pelaku PETI

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Merangin langsung melakukan penyelidikan.

Kemudian, pada Senin, 17 Juli 2023, sekitar pukul 02.15 WIB, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Merangin mengendus adanya transaksi narkoba yang bakal dilakukan oleh kedua warga tersebut.

Lokasinya di sebuah kedai tuak yang berada di jalur dua Kodim Bangko.

Baca Juga: Polres Tebo Ringkus Tiga Tersangka Bandar Narkoba di Rimbo Ulu, Ini Para Tersangkanya

Tak ingin buruannya lepas, hari itu juga Tim Opsnal Resnarkoba Polres Merangin bergerak menuju lokasi yang dimaksud.

Tiba di lokasi, ternyata benar, kedua warga tersebut tengah menjual narkoba jenis sabu.

Saat itu pula Tim Opsnal Resnarkoba Polres Merangin langsung melakukan penangkapan terhadap kedua warga tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Merangin menemukan 3 paket narkotika jenis sabu yang disimpan di kantong celana terduga.

Baca Juga: Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba, Polres Tanjab Barat Gelar Konferensi Pers

Selain itu, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Merangin juga menemukan 6 plastik bening yang disimpan didalam kotak rokok terduga. Plastik bening tersebut diduga berisi narkoba jenis sabu.

Saat diinterogasi, Kedua warga tersebut mengaku jika narkoba jenis sabu itu adalah milik mereka. Narkoba tersebut dibawanya dari Desa Limbur Merangin.

Atas dasar itu, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Merangin melakukan penangkapan terhadap kedua warga tersebut dan mengamankan seluruh barang bukti.

Baca Juga: Sabu Cair yang Diamankan Polda Jambi dari WNA Asal Iran Ternyata Bisa Dijadikan 750 Kg Sabu Kristal

Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua warga beserta barang bukti diamankan di Mako Polres Merangin.

Kapolres Merangin AKBP. Ruri Roberto melalui Kasat Narkoba Polres Merangin AKP Simsal Siahaan membenarkan atas penangkapan kedua warga ini.

"Kedua warga tersebut beserta barang bukti 6 (enam) paket diduga sabu telah kita amankan di Mako Polres Merangin untuk penyelidikan lebih lanjut," katanya. (***)

Editor: Syahrial

Sumber: Humas Polda Jambi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah