Menurut keduanya, pemberhentian jabatan Kadus tersebut tidak melalui prosedur dan dilakukan hanya sepihak.
Baca Juga: Wartono: Sesuai PKPU, Kades Nyaleg Mundur Sebelum Rancangan DCT
Gugatan terhadap kebijakan Kades Punti Kalo dan Camat Sumay itu telah dilayangkan ke PTUN Jambi beberapa hari yang lalu.
"Sudah kita daftar ke PTUN Jambi melalui kuasa hukum Mukmin, S.HI dan rekan-rekan. Sudah disidangkan sekali. Kemungkinan pada tanggal 31 nanti digelar sidang lanjutan," kata Sadri, mantan Kadus II Tanjung Desa Punti Kalo, Sabtu, 27 Mei 2023.
Baca Juga: Penerangan Hukum Kejari Tebo Diikuti Kades dan Ketua BPD
Diketahui, baru-baru ini Kades Punti Kalo dan Camat Sumay baru menggelar pelantikan terhadap sejumlah perangkat desa Punti Kalo, termasuk pelantikan dua Kadus yang saat ini masih dalam proses hukum di PTUN Jambi.
Pelantikan tersebut sangat disayangkan Sadri, "Inikan masih dalam proses hukum, seharusnya Kades dan Camat tidak melakukan pelantikan," pungkasnya. (***)