Wartono: Sesuai PKPU, Kades Nyaleg Mundur Sebelum Rancangan DCT

- 17 Mei 2023, 13:54 WIB
Pakai Kemeja merah, Wartono Triyan Kusumo SE.
Pakai Kemeja merah, Wartono Triyan Kusumo SE. /S.Supriyadi/

OKETEBO.COM - Statemen Kepala Dinas PMD Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, Malik terkait 2 orang Kades Nyaleg di Rimbo Ulu harus mengundurkan diri karena menjadi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dan sebelum ditetapkannya Daftar Calon Sementara (DCS), ditanggapi oleh Wartono Triyan Kusumo yang nota bene adalah Ketua DPC PDIP Tebo.

Menurut Wartono, sebagai Bacaleg, Kades Nyaleg akan mengikuti segala aturan yang ada termasuk akan taat dengan PKPU No 10 tahun 2023 yaitu pasal 15 ayat 3 huruf B PKPU No 10 tahun 2023.

Baca Juga: Tebo Sabet Juara Umum Invitasi Olahraga Tradisional Tingkat Provinsi Jambi

"Bahwa batas akhir pengunduran diri bagi Kades yang akan maju sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Tebo adalah sampai batas akhir masa pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap atau DCT," ujar Mas Tono sapaan akrabnya pada Oketebo.com, Rabu (17/05/2023).

Kata Tono anggota DPRD Provinsi Jambi ini, sekarang kan baru pengajuan Bakal Caleg dan DCS juga blm ditetapkan, masih ferifikasi administrasi oleh KPU Kabupaten Tebo.

Baca Juga: Demokrat Tebo Yakin Rebut Kursi Ketua DPRD Tebo Dari Golkar

"Jadi saya minta semua pihak untuk menanggapi masalah ini dengan kepala dingin dan mengacu pada peraturan yang ada. Karena tidak ada larangan bagi Kepala Desa untuk maju sebagai calon anggota DPRD Kabupaten Tebo," imbuh Tono.***

Penulis : S.Supriyadi

Editor: Amri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x