OKETEBO.COM – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi terpaksa memanggil Kepala Desa (Kades) dan Camat di Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.
Dia adalah Kades Punti Kalo Kecamatan Sumay dan Camat Sumay Kabupaten Tebo, Jambi.
Pemanggilan Kades dan Camat di Kabupaten Tebo ini terkait gugatan yang dilakukan oleh dua orang mantan Kepala Dusun (Kadus) di desa tersebut.
Baca Juga: Bacaleg Partai Nasdem Tebo Sunarti SE.S.Psi, Siap Bawa Perubahan
Baca Juga: Antisipasi Caleg Stres Pileg 2024, Pemda Tebo Jambi Siapkan Ruangan Khusus
Kedua mantan Kadus itu yakni mantan Kadus II Tanjung, Sadri dan mantan Kadus I Pasar, Ilyas.
Keduanya melayangkan gugatan atas kebijakan Kades Punti Kalo dan Camat Sumay yang memberhentikan jabatan mereka sebagai Kadus.