Ditangkap Polisi, Pelangsir Minyak Subsidi di Tebo Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara

- 12 Maret 2023, 13:27 WIB
Tersangka pelangsir minyak subsidi jenis pertalite yang diamankan Polres Tebo.
Tersangka pelangsir minyak subsidi jenis pertalite yang diamankan Polres Tebo. /Humas Polres Tebo/

Baca Juga: Awalnya Sok Jagoan, Saat Ditangkap Polisi, Preman Debt Collector Hanya Pasrah

Baca Juga: Polisi Ingatkan Ini Pada Pengguna Sepeda Listrik di Tebo

Baca Juga: Usai Bongkar Rumah Warga Residivis Maling Kabel di Merangin Jambi Ditangkap Polisi, Pelaku Masih Dibawah Umur

Kapolres Tebo menjelaskan, hasil pemeriksaan sementara, modus pelangsir ini yakni datang ke SPBU untuk mengisi BBM mobil yang dikendarainya.

Begitu terisi penuh (full), kemudian mobil tersebut dibawa keluar SPBU. Selanjutnya BBM bersubsidi di dalam tangki mobil disedot untuk dipindahkan ke galon atau jerigen yang sebelumnya telah disiapkan dia.

"Masing-masing galon diisi BBM sebanyak 34 liter," ujar Kapolres Tebo.

Baca Juga: Pengedar Mariyuana di Batanghari Ditangkap Polisi, Barang Bukti Simpang di Dalam Kulkas

Baca Juga: Bikin Polisi Bangga, 36 Personel Ini Terima Penghargaan Dari Kapolda Jambi

Dikatakannya, BBM subsidi jenis pertalite tersebut rencananya akan dijual kembali oleh pelangsir kepada para penjual BBM eceran.

"Dijual di sekitar Desa Tirta Kencana Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo," ungkap Kapolres lagi.

Halaman:

Editor: Syahrial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x