Polresta Jambi Amankan Tiga Tersangka Dan Barang Bukti 25 Kilogram Ganja

- 15 Februari 2023, 09:12 WIB
Ilustrasi barang bukti ganja.
Ilustrasi barang bukti ganja. /Antaranews.com/

OKETEBO.COM – Tiga tersangka bandar ganja diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi.

Ketiga tersangka bandar ganja ini adalah AA (23), MF (22) dan LA (18). Ketiganya adalah warga Kota Jambi dan Muaro Jambi.

Dari tangan para tersangka bandar ganja ini, Satresnarkoba Polresta Jambi mengamankan barang bukti sebanyak 25 kilogram ganja siap edar.

Baca Juga: Pemusnahan Barang Bukti 30,5 Kg Ganja dan 133,6 Gram Sabu-sabu, ORIK dan Wartawan Jadi Saksi

Ketiga tersangka pengedar ganja ini ditangkap dalam Operasi Antik Siginjai Tahun 2023 yang digelar Polresta Jambi.

Kasatnarkoba Polresta Jambi, Kompol Niko Darutama mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polresta Jambi.

Informasi dari masyarakat tersebut menyatakan bahwa di salah satu rumah di Kelurahan Talang Bakung Kecamatan Paal Merah Kota Jambi sering dijadikan tempat untuk transaksi narkotika.

Baca Juga: Polisi Bakar 25 Hektar Ladang Ganja di Aceh

Mendapat informasi itu, anggota Satresnarkoba Polresta Jambi langsung mendatangi rumah yang dimaksud pada Senin, 13 Februari 2023.

"Di rumah itu kita mengamankan seorang tersangka berinisial AA," kata Kasatnarkoba Polresta Jambi Kompol Niko Darutama, dilansir Oke Tebo dari laman Antaranews.

Saat digeledah, lanjut dia, anggotanya menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis ganja di dalam kantong jaket tersangka.

Baca Juga: Operasi Antik Siginjai 2023: Polres Tanjab Timur Amankan TO Narkoba di Nipah Panjang

Tidak sampai disitu, anggota Satnarkoba Polresta Jambi terus melakukan penggeledahan. Alhasil, anggota kembali menemukan barang bukti di dalam rumah tersangka.

Barang bukti yang ditemukan yakni enam paket kecil dan tiga paket sedang narkotika jenis ganja yang disembunyikan di dalam kotak sepatu. Tersangka mengaku ganja tersebut miliknya.

Tersangka juga mengaku menjemput ganja tersebut bersama pelaku lain berinisial LA atas perintah seorang berinisial R. Yang mana saat ini keberadaan R masih didalami kepolisian.

Baca Juga: Kena Bacok Lawannya Saat Tawuran, Seorang Pemuda Meninggal Dunia, Pelaku Telah Diamankan Polisi

Dari pengakuan tersangka AA, masih terdapat paket ganja dari pelaku berinisial MF.

Dari pengakuan AA ini, Satreskoba Polresta Jambi langsung bergerak dan berhasil mengamankan MF di rumahnya di Kelurahan Tangkit Lama Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi.

Baca Juga: Bongkar Kasus Sindikat Perdagangan Orang, Polisi Bekuk Tiga Orang Tersangka

Dari lokasi tersebut, Satreskoba Polresta Jambi menemukan barang bukti berupa 23 paket besar dan satu paket sedang ganja. Barang bukti ganja tersebut ditemukan dalam dapur rumah tersangka.

Pengembangan selanjutnya, petugas mengamankan pelaku LA di Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Paal Merah Kota Jambi.

"Pelaku yang ditangkap merupakan jaringan peredaran narkoba di Jambi. Pelaku mendapatkan ganja tersebut dari Sumatera Utara (Sumut)," pungkasnya. (***)

Editor: Syahrial

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x