Saat ini, lanjut Didik menjelaskan, kasus pengoplos beras Bulog ini masih dikembangkan oleh tim Satgas Pangan Polda Banten.
Atas perbuatanya, kata dia, para tersangka dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf a dan d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Pasal 382 bis KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 dan atau Pasal 56 KUHP.
"Ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000, dan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan,” pungkasnya.
Baca Juga: Polisi Ringkus Predator Seks Anak Tiri di Tebo Jambi
Diketahui, ungkap kasus sindikat pengoplos beras Bulog ini terungkap saat Direktur Utama Perum Bulog Komjen Pol Purn. Budi Waseso melakukan inspeksi ke gudang di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) Jakarta Timur, beberapa waktu lalu.
Saat inspeksi, ditemukan adanya dugaan praktik kecurangan dengan mencampur beras dan memindahkan beras Bulog ke karung merek lain.
Hasil inspeksi ini kemudian menjadi atensi Polda Banten yang saat itu langsung menurunkan Satgas Pangan untuk melakukan pengungkapan. (***)